News Analisis

Rudolfus Talan SH Mhum Pengamat Hukum Dosen Unwira Kupang Soroti Vonis Eks Bupati Mabar

PUTUSAN penjara 7 tahun kepada Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula itu, bagi saya, sudah memenuhi standar penjatuhan putusan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Agustinus CH Dula saat digiring ke mobil tahanan. Mantan Bupati Manggarai Barat itu, Rabu 30 Juni 2021, divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan aset negara di Kabupaten Manggarai Barat. 

POS-KUPANG.COM - PUTUSAN penjara 7 tahun kepada Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula itu, bagi saya, sudah memenuhi standar penjatuhan putusan.

Meski dituntut 15 tahun dan diputus 7 tahun, majelis hakim telah mempertimbangkan ratio decidendi.

Pertimbangan hukum terkait ratio decidendi atau alasan hukum atau pokok penalaran hukum telah dilakukan sehingga kemudian majelis hakim menjatuhkan putusan 7 tahun penjara itu.

Putusan tersebut tentunya tidak memuaskan semua orang. Namun saya berkeyakinan bahwa hakim telah mempertimbangkan secara matang.

Apakah adil dan tidak itu relatif.

Tetapi bagi saya, putusan sudah dipertimbangkan sesuai fakta persidangan.

Apa yang dilakukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat sesuai dengan fakta yang terungkap, maka hakim menilai semuanya. (hh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved