News Analisis
Rudolfus Talan SH Mhum Pengamat Hukum Dosen Unwira Kupang Soroti Vonis Eks Bupati Mabar
PUTUSAN penjara 7 tahun kepada Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula itu, bagi saya, sudah memenuhi standar penjatuhan putusan
POS-KUPANG.COM - PUTUSAN penjara 7 tahun kepada Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula itu, bagi saya, sudah memenuhi standar penjatuhan putusan.
Meski dituntut 15 tahun dan diputus 7 tahun, majelis hakim telah mempertimbangkan ratio decidendi.
Pertimbangan hukum terkait ratio decidendi atau alasan hukum atau pokok penalaran hukum telah dilakukan sehingga kemudian majelis hakim menjatuhkan putusan 7 tahun penjara itu.
Putusan tersebut tentunya tidak memuaskan semua orang. Namun saya berkeyakinan bahwa hakim telah mempertimbangkan secara matang.
Apakah adil dan tidak itu relatif.
Tetapi bagi saya, putusan sudah dipertimbangkan sesuai fakta persidangan.
Apa yang dilakukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat sesuai dengan fakta yang terungkap, maka hakim menilai semuanya. (hh)