JPU Kejati NTT Apresiasi Putusan Majelis Hakim Terhadap Terpidana Agus Dula, Begini Putusannnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengapresiasi putusan Majelis Hakim atas terpidana mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus CH. Dula d
Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
JPU Kejati NTT Apresiasi Putusan Majelis Hakim Terhadap Terpidana Agus Dula
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengapresiasi putusan Majelis Hakim atas terpidana mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus CH. Dula dalam persidangan hari ini.
"Kami Penuntut Umum mengapresiasi Putusan dari yang Mulia Majelis Hakim atas putusan pada Terpidana Agus CH. Dula dalam kasus tanah di labuan bajo," kata JPU, Hendrik Tiip kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 30 Juni 2021.
Hendrik mengatakan, selaku Penuntut Umum dirinya menyampaikan bahwa menyatakan ada waktu untuk nyatakan sikap berpikir selama 7 hari apakah menerima atau banding.
Baca juga: Pemkota Kupang Sudah Siapkan 294 Tempat Tidur Bagi Pasien Covid-19,Simak Penjelasan Kadis Kesehatan
"Selaku Penuntut Umum tentu kami segera melaporkan kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat secara berjenjang melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat, minta petunjuk atas putusan yang mulia majelis Hakim hari ini,"
Dia menyampaikan, apakah mau diterima atau Banding, pihaknya akan menunggu petunjuk dari pimpinan. *)