KPU Malaka Gelar Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021
KPU Malaka Gelar Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) d
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
KPU Malaka Gelar Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2021.
Kegiatan dimaksud sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rakor ini melibatkan selain jajaran KPU Malaka juga melibatkan pihak Bawaslu Kabupaten Malaka, Polres Malaka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan Pimpinan Partai politik se-Kabupaten Malaka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, Marius B Nahak, S.Fil disela-sela kegiatan Rakor di KPU Malaka, Rabu, 30 Juni 2021 mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti amanat UU Nomor 7 tahun 2017.
Khususnya di Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.
Baca juga: Pendaftaran CPNSD 2021 di Kabupaten Malaka Tidak Menggunakan Sistem Manual
Dikatakan Marius, dalam Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya.
Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Marius melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Malaka berkewajiban melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Adapun Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.
Baca juga: Gempa 4.0 SR Guncang di Wilayah Wanokaka - Kabupaten Sumba Barat
Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malaka menghasilkan hal sebagai berikut.
Jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan II tahun 2021 sebanyak 116.758 tersebar di 12 Kecamatan dan 127 Desa. Jumlah Pemilih Baru sebanyak 1.593, Jumlah pemilih Tidak Memenuhl Syarat (TMS) sebanyak 139.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka membuka layanan tanggapan masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malaka baik secara online maupun mendatangi secara langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka pada jam kerja dengan membawa dokumen pendukung (KTP el dan KK).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka membuka ruang kepada seluruh masyarakat Malaka untuk memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa, memperbaiki Elemen Data Pemilih Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP).
Pindah Domisili Baru menjadi anggota TNI/POLRI Purna dari TNI/ POLRI atau adanya anggota keluarga yang sudah meninggal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/komisioner-kpu-malaka-ok-de-bersama-para-pihak-foto-bers.jpg)