Jam Operasional Mall Dipersingkat Sampai Pukul 17.00, Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi
Pemerintah akan mengubah aturan pelaksanaan PPKM mikro, salah satunya adalah jam operasi untuk mall dipersingkat
POS-KUPANG.COM - Meningkatnya kasus positif Covid-19 membuat pemerintah semakin memperketat aturan untuk pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Apa yang dimaksud dengan PPKM Skala Mikro?
Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19
Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW. PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.
Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
Baca juga: Sikap Tegas Anies Baswedan Sanksi Pengelola Restoran & Cafe Pelanggar PPKM DKI Jakarta Tuai Pujian
Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial.
Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00.
Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.
Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.
Ada pun di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring.
Baca juga: Bhakti Kesehatan, Polres Ngada Gelar PPKM Berskala Mikro dan Pelaksanaan Vaksinasi Massal
Di daerah-daerah ini, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota.
Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan dihentikan semetara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol
Namun Pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.
Baca juga: Gelar Patroli PPKM Temukan Sejumlah Rumah Makan di Kota Kupang Langgar Prokes
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin 29 Juni 2021.
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," tuturnya.
Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.
Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75% karyawan dan sebanyak 25% karyawan work from office (WFO).
Ganip mengatakan, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk. Ia menyebutkan, pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian penularan virus corona.
Baca juga: Perpanjang PPKM - Bupati Sumba Timur Minta Masyarakat Taati Prokes
"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," ujarnya.
Ganip pun mengingatkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah.
Ia juga meminta semua pihak untuk disiplin menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Sebelum kita bicara soal pembatasan hal yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu perorangannya dengan menggunakan masker," ucapnya.
Ganip menyebutkan, upaya pengendalian pandemi Covid-19 butuh peran serta semua pihak, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.
Baca juga: Perpanjang PPKM - Bupati Sumba Timur Minta Masyarakat Taati Prokes
Untuk diketahui, PPKM mikro di 34 provinsi di Tanah Air masih diterapkan hingga saat ini.
Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Selama kebijakan tersebut berlangsung, terdapat sejumlah aturan pembatasan.
Misalnya, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan WFH atau bekerja dari rumah bagi 75% karyawan. Karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau WFO hanya 25%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara itu, di zona lainnya, sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemudian, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima serta kegiatan di pasar dan pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas total.
Baca juga: Walikota Kupang Perpanjang PPKM
Sisanya dapat menggunakan sistem takeaway atau dibawa pulang.
Selanjutnya, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aturan PPKM mikro akan direvisi, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00