Didemo, Kepala Badan Keuangan Kota Kupang Tak Tahu Tuntutan Anggota Sat Pol PP
Didemo, Kepala Badan Keuangan Kota Kupang Tak Tauh Tuntutan Anggota Sat Pol PP
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Kupang, Dra. Balina Oey, M.Si mengaku belum mengetahui masalah tuntutan dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) yang beberapa waktu lalu mendatangi kantor Badan Keuangan untuk menagih pembayaran tambahan penghasilan kepada pihakhya.
"Itu Mak sonde (tidak) tau ya, coba tanya ke pak asisten saja," ujarnya Senin 28 Juni 2021 ketika dikonfirmasi di depan kantornya.
Dia menyebut masalah tersebut tidak diketahui dirinya, karena waktu kedatangan para anggota Sat Pol PP ke kantor Badan Keuangan, dirinya tidak berada di tempat.
Dia juga mengaku sejauh ini belum ada koordinasi dari Asisten I Sekda Kota Kupang dengan dirinya.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang Minta BKD Segera Koordinasi Kejelasan Tes CPNS 2021 dan PPPK
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si, mengaku kedatangan anggota Sat Pol PP yang juga Pegawai Negeri Sipil ( PNS) merupakan hal biasa untuk mencari tahu haknya.
"Kalau pegawai datang mencari tahu mereka punya hak itu kan biasa," katanya, Senin 28 Juni 2021.
Dirinya juga mengatakan, ia baru saja mendapat laporan perihal masalah tersebut dan akan melakukan rapat untuk menyelesaikan hal tersebut.
Asisten I Sekda Kota Kupang, Agus Ririmase yang datang ke lokasi, langsung melakukan koordinasi dengan kepala Badan Keuangan untuk mencari solusi terhadap polemik ini.
Baca juga: Sistem PPDB Eror, Masyarakat Serbu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
Agus didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Pol PP, Bernadinus Mere seusai berkoordinasi menjelaskan kepada para Sat Pol PP bahwa Badan Keuangan tidak bisa melakukan proses hal tersebut untuk saat ini.
Ia beralasan, adanya perubahan nomenklatur pada pembayaran tamsil bagi Pegawai di Sat Pol PP menyebabkan tidak bisa diprosesnya anggaran tersebut.
"Ini akan diupayakan untuk bisa diakomodir dalam perubahan nanti," katanya, 24 Juni 2021.
Sementara itu Plt Kasat Pol PP, Bernadinus Mere, menyebut hasil diskusi bersama Badan Keuangan dijelaskan adanya nomenklatur yang telah digunakan untuk membayar tunjangan kinerja (Tukin) sehingga untuk Tamsil tidak lagi dilakukan pembayaran.
Menurutnya, jika tetap dipaksakan untuk melakukan pembayaran, proses ini akan menjadi temuan di kemudian hari.
"Yang dapat Tamsil itu PTT sedangkan pegawai semua itu akumulasi melalui Tukin. Ini yang dari badan keuangan tidak bisa keluarkan," ujarnya.
Meski di tahun-tahun sebelumnya bisa dilakukan pembayaran, namun tahun ini kebijakan tersebut justru terbentur nomenklatur yang mengatur tentang pembayaran tambahan penghasilan dan tunjangan kinerja sehingga tidak terjadi penumpukan pembuayaran dalam satu instansi.
Bernadinus juga menjelaskan tidak bisa menjanjikan untuk pembayaran tamsil ini bisa diakomodir. Pasalnya, bagi pegawai telah terakomodir dalam proses realisasi melalui Tukin.
Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Wali Kota Kupang untuk meminta petunjuk lebih lanjut agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik.
Ia pun meminta anggota Sat Pol PP untuk bisa bersabar dalam proses putusan dari pengambil kebijakan terkait hal ini.
Sebelumnya, puluhan aparat Sat Pol PP Kota Kupang menggelar aksi bersama semua pasukan didepan Kantor Badan Keuangan untuk menuntut pembayaran atas kinerja yang selama ini telah dikerjakan.
Pasukan dari Pol PP ini mendatangi kantor gedung Keuangan pada Kamis 24 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WITA dipimpin oleh Kasi Ops Sat Pol PP, Erik Radja.
Dalam aksinya tersebut, Sat Pol PP ini mendesak agar bertemu dengan kepala Badan Keuangan Kota Kupang untuk meminta penjelasan kepala BKD perihal lambannya realisasi dana tambahan penghasilan (Tamsil) kepada Sat Pol PP sejak enam bulan lalu ini.
Diketahui, dana Tamsil bagi para PNS di Sat Pol PP belum dibayar selama enam bulan, mulai dari januari hingga hari ini. Besaran Tamsil sebesar Rp 750 per bulan. (*)
Berita Kota Kupang Lainnya