Idul Adha

Idul Adha 1442 H, Inilah Syarat Utama Hewan Kurban Sapi dan Kambing untuk Disembelih

Idul Adha 1442 H, Inilah Syarat Utama Hewan Kurban Sapi dan Kambing untuk Disembelih

Editor: Eflin Rote
Instagram/Anies Baswedan
Anies Baswedan potong hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah 

Hewan kurban diharuskan bebas dari cacat.

Maka kita perlu memastikan keempat hal, yakni hewan tidak bermata sebelah atau buta, tidak

pincang yang sangat, tidak amat kurus, dan tidak berpenyakit yang parah.

Sebab, apabila hewan ditemui memiliki kondisi cacat yang mencakup 4 hal itu, maka tidak sah untuk

dijadikan hewan kurban.

“Pastikan hewan tidak cacat, lihat bagian testis masih utuh sepasang, daun telinga utuh, tanduk tidak patah, kaki tidak pincang dan mata tidak buta,” kata Rita.

3. Hewan kurban cukup umur

Selain kondisi fisik, kita juga perlu memastikan kepada para pedagang bahwa hewan kurban tersebut sudah cukup umur.

Untuk sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.

Sedangkan domba di atas satu tahun atau minimal berusia enam bulan apabila kesulitan

mendapatkan domba berusia 1 tahun.

Kemudian kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.

Calon pembeli juga bisa memastikan hewan kurban tersebut telah cukup umur dengan melihat

fisiknya, seperti tumbuhnya sepasang gigi tetap di rahang hewan kurban baik sapi, kerbau, domba, dan kambing.

Berita Syarat Kurban Idul Adha lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2020, Kambing dan Sapi Harus Memenuhi 3 Syarat Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved