Tujuan Pemda Sumba Barat Membatasi Pengisian BBM dan Melarang Berjualan BBM Eceran,Jawaban Pedagang

Ini Tujuan Pemda Sumba Barat Membatasi Pengisian BBM dan Melarang Berjualan BBM Eceran emperhatikan terjadinya antrean panjang kendaraa

Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
pk/petrus piter
Foto Kabag ESDM Setda Sumba Barat, Grace Ora, SSi bersama tim pengawasan dan penertiban BBM kembali turun lapangan menemui pedagang bbm eceran, Rabu, 23 Juni 2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kepala Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sekretariat Daerah Sumba Barat, Grace Ora, SSi mengatakan, dengan memperhatikan terjadinya antrean panjang kendaraan baik sepeda motor maupun mobil pada dua SPBU di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat sebagaimana terjadi selama ini maka Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 Mei 2021 tentang pengendalian bahan bakar minyak (BBM).

Dalam surat edaran tersebut  mengatur tentang pembatasan pengisian BBM di SPBU terutama bensin yakni untuk kendaraan roda dua dan roda tiga hanya bisa mengisi 3  liter per hari.

Kendaraan roda empat berplat nomor hitam berhak mengisi 20 liter per hari dan kendaraan angkutan umum berplat nomor kuning berhak mengisi bensin 30 liter perhari.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga mengatur tentang pedagang eceran BBM  disepanjang jalan  negara, dimana radius 1 km dari SPBU Lestari Jaya maupun SPBU Samudera Harapan tidak boleh  ada pedagang eceran berjualan bahan bakar minyak (BBM).

Pedagang BBM eceran boleh berjualan diatas radius 1km dan hanya berjualan pertamax dengan ketentuan tidak boleh berjualan diatas trotoar, diatas bahu jalan dan fasilitas negara.

Sedangkan bensin sama sekali  tidak diperkenankan  berjualan baik dalam wilayah Kota Waikabubak maupun Sumba Barat umumnya.

Kepala Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Setda Sumba Barat, Grace Ora, SSi menyampaikan hal itu di ruang kerjanya sesaat setelah bersama tim pengawasan dan penertiban BBM melakukan penertiban berupa arahan kepada pedagang BBM eceran disepanjang jalan negara dalam wilayah Kota Waikabubak, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, pemerintah mengambil langkah pengendalian BBM karena hampir setiap hari atau pas  mobil tangki  BBM khusus premium tiba, terjadi antrean kendaraan padat terjadi  di dua SPBU dalam kota Waikabubak yakni Lestari Jaya dan Samudera Harapan.

Sebab antrean kendaraan sepeda motor maupun mobil seringkali mengganggu kelancaran lalu lintas pada jalan nasional juga mengganggu ketertiban masyarakat umumnya.

Dengan pembatasan demikian, memastikan  pelayanan BBM kepada masyarakat berjalan aman dan lancar.

Sementara itu terkait pedagang BBM eceran khusus premium, demikian Grace Ora, pemerintah dengan tegas melarang berjualan premium di kota Waikabubak khususnya dan Sumba Barat umumnya. Pemerintah hanya membolehkan pedagang bbm eceran berjualan Pertamax.

Baca juga: Hari Terakhir PPDB, Ombudsman NTT Terima Tiga Pengaduan Masyarakat, Ini Substansinya

Menjawab pertanyaan ada sejumlah pedagang masih nekat berjualan atau  berjualan sembunyi-sembunyi, ia menjelaskan, semenjak 10 Juni 2021, tim pengawasan dan penertiban BBM telah turun ke lapangan bertemu langsung pedagang BBM eceran mensosialisasikan surat edaran Bupati Sumba Barat tersebut.

Hal itu berlangsung selama seminggu lamanya. Selanjutnya, minggu ke-2, yim kembali melakukan sosialisasi dengan membawa surat pernyataan untuk ditandatangani pedagang eceran agar tidak berjualan lagi BBM eceran dalam hal ini premium (bensin).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved