Tak Patuh Bayar Pajak, Salah Satu Restoran di Kota Kupang Dapat Peringatan dari KPK

stiker bertuliskan belum lunas pembayaran pajak, itu ditempelkan di dindingan bangunan restoran tersebut.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tim dari dari Dinas Pendapatan Daerah, Wakil Wali Kota Kupang dan KPK saat memasang stiker penunggak pajak Rabu 23 Juni 2021 siang. 

Tak Bayar Pajak, Salah Satu Restoran di Kota Kupang Dapat Peringatan dari KPK

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas  Pendapatan Daerah Kota Kupang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lakukan uji petik lapangan bagi  penunggak wajib pajak daerah bagi restoran di Kota Kupang, Rabu 23 Juni 2021 siang.

Dalam operasi kali ini, Restoran Palapa Jalan Timor Raya di kelurahan Pasir Panjang mendapat peringatan dari KPK akibat belum dilunasinya pajak yang ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Peringatan dari KPK dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dengan menempelkan stiker bertuliskan belum lunas pembayaran pajak, itu ditempelkan di dindingan bangunan restoran tersebut.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan  Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Dian Patria mengatakan,
pandemi Covid-19 saat ini mempengaruhi kemampuan keuangan daerah yang cenderung menurun dari segi pajak maupun APBD yang harus direfocusing.

Baca juga: Kadis Kesehatan Kota Kupang : Jumlah Kasus Bertambah, Berikut Data Kasus Covid-19

Untuk itu penting bagi Pemerintah Kota Kupang mengoptimalkan potensi yang ada untuk menambah keuangan daerah.

Hal itu juga agar tidak lagi pembiaran atau kurang aktif dari pelaku usaha dalam melunasi kewajiban membayar pajak.

Dia menjelaskan, kegiatan kali ini seharusnya tidak perlu didampingi oleh KPK.

Ia pun meminta Pemkot Kupang bisa melakukannya sendiri menertibkan penunggak pajak di daerah ini.

Baca juga: Kadis Kesehatan Kota Kupang : Ada Warga Luar Daerah Meninggal Dunia Akibat Covid-19

"Ini hanya sebagai simbol dengan memilih penungak pajak yang besar untuk menunjukkan Kota Kupang sudah mulai bergerak melakukan operasi tunggak pajak yang besar-besaran bagi mereka yang belum melakukan kewajiban membayar pajak," sebut Dian.

Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penunggak pajak akan mendapat sanksi dan berujung penyitaan barang jika tidak taat dengan kewajibannya.

Meski demikian, Dian berharap sanksi ini tidak diberikan ke para pelaku usaha apabila mematuhi aturan yang ada.

"Owner restoran ini mendukung untuk dipasang dan tiga hari kedepan akan siap melunasinya, maka itu sangat bagus. Dengan ini kami berharap  menjadi contoh bagi yang lain. Dan media juga harus mengingatkan kepada pelaku usaha harus tertib dan pemerintah juga harus proaktif bekerja," jelasnya.

Baca juga: Sat Pol PP Kota Kupang ke Kantor Badan Keuangan Tagih Pembayaran Tambahan Penghasilan

Kerja sama dengan Pemkot Kupang, kata Dian, tidak berhenti sampai di penertiban penunggak pajak.

Dia mengaku relasi antara KPK dan Pemkot Kupang akan terus dijalin untuk hal-hal lainnya.

Sementara itu Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man mengatakan tujuan kerjasama ini adalah menegakan citra pelayanan publik yang bebas korupsi.

"Untuk pelayanan publik kita bersih," ujarnya singkat. (*)

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved