Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Diberi 3 Opsi Banding hingga Grasi, Kuasa Hukum Kaget
Usai memberikan vonis hukuman empat tahun penjara, terdakwa Rizieq Shihab diberika tiga opsi oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
POS-KUPANG.COM - Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus swab Rizieq di RS Ummi.
Alasannya terdakwa Rizieq Shihab telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ricuh, Kecewa Vonis Hakim Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, Ratusan Orang Diamankan
Usai memberikan vonis hukuman empat tahun penjara, terdakwa Rizieq Shihab diberika tiga opsi oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketiga opsi yang diberikan kepada terdakwa dalam sidang yang digelar pada Kamis 24 Juni 2021 itu antara lain, opsi untuk menolak putusan.
Selain itu mengajukan banding hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim," jelas Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis 24 Juni 2021.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Nyatakan Banding, Simpatisan Ricuh, Polisi Amankan Pria Bersajam
Dikatakan Khadwanto, "Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."
Khadwanto menguraikan, "Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," tandasnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Segera Divonis, Aziz Yanuar Bilang: Kami Sudah Berusaha, Tapi Hakim Yang Memutuskan
Rizieq Nyatakan Banding
Mendengar tiga opsi yang diberikan majelis hakim, Rizieq pun tegas memilih untuk banding.
Ada beberapa hal yang membuat Rizieq memutuskan untuk banding.
Di antaranya tidak adanya saksi ahli forensik yang dihadirkan selama persidangan.
Selain itu menurut Rizieq tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 Ayat 1.
Baca juga: Selebaran Jawa Barat Bergerak Untuk IB Habib Rizieq Shihab Beredar Luas, AzizYanuar Mengaku Tak Tahu