Polres Manggarai Barat Lengkapi Berkas Perkara Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

Polres Manggarai Barat (Mabar) tengah melengkapi berkas perkara kasus pencurian yang dilakukan komplotan pencuri lintas provinsi

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K saat ditemui di Mapolres Mabar, Rabu (28/4/2021). 

Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor roda 2 yang diduga digunakan para pelaku menjalankan aksi kejahatan.

Ada juga barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk vivo Y12S warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan. Diamankan juga uang hasil kejahatan Rp 500 ribu, satu buah kartu ATM dengan saldo Rp 3.4 juta.

Diamankan juga 1 buah ATM BRI warna biru dengan saldo Rp 1.094.835, 1 (satu) buah ATM BRI warna hitam dengan saldo Rp 5.064.882.

Selanjutnya 2 lembar kertas rapid atas nama RDB dan K, yang dibayar dari hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio JT nomor polisi L 5938 XU, 1 buah tas ransel kecil warna coklat milik korban, 1 lembar kertas tiket yang dibeli dari hasil kejahatan serta 1 buah gelang emas milik korban.

"Total pelaku ada 4," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K dalam konferensi pers di Mapolres Mabar.

Dijelaskan Kapolres Mabar, pada Rabu (16/06/2021) pagi, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/41/Vl/2021/Sektor Lembor tanggal 06 Juni 2021, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tas milik Siti Sarinah, pedagang Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar.

Dalam tas yang dibawa lari pelaku, berisi uang senilai Rp 30 juta,1 buah gelang emas, 1 unit handphone dan 2 buah cincin emas.

"Modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura belanja guna mengalihkan perhatian korban," katanya.

Setelah berhasil mengambil tas korban, lanjut Kapolres Mabar, para pelaku langsung melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembor, Polres Mabar.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil diamankan," tandasnya.

Lebih lanjut, kasus ini langsung dikembangkan, karena diduga para pelaku merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan NTT.

Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi tersebut telah direncanakan dengan baik, RDB mengajak istrinya, K, BDN dan rekannya Dony (31) ke Labuan Bajo dengan alasan berjalan-jalan atau pelesiran.

Tapi ternyata, di balik itu, RDB dan BDN sudah berniat melakukan pencurian di wilayah Pulau Flores.

Kapolres Mabar menuturkan, awalnya para pelaku memarkirkan mobil dan mencari ojek dengan tujuan mencuri, tetapi karena tidak mendapat sepeda motor ojek, kedua pelaku RDB dan BDN berpura-pura membeli sepeda motor bekas yang ada di Malawatar. 

Setelah tawar menawar dan sepakat dengan harga Rp 8 juta, RDB beralasan ke pemilik sepeda motor tersebut bahwa ia mau mencoba sepeda motor tersebut.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved