Melchias Mekeng dan Ignasius Jonan Disebut Jaksa KPK Dalam Dakwaan Samin Tan
Menindaklanjuti putusan itu, Samin Tan bersama Eni dan Mekeng menemui Jonan di Gedung Kementerian ESDM. "Pada pertemuan tersebut, Ignatius Jonan yang
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Nama Melchias Marcus Mekeng muncul dalam dakwaan terdakwa pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan, pada hari ini, Senin 21 Juni 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain nama Anggota Komisi XI DPR RI asal Partai Golkar, ada juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Baca juga: Diduga Suap Anggota DPR Eni Maulani Saragih, KPK Tetapkan Samin Tan sebagai Tersangka
Kedua nama tersebut muncul dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan pada hari ini, Senin 21 Juni 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan Samin Tan, jaksa KPK menyebut nama Anggota Komisi XI DPR RI asal Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Sebagaimana dakwaan Samin Tan, Mekeng dan Jonan disebut berperan dalam perkara suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Jaksa menyebut Mekeng merupakan pihak yang mempertemukan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih, mantan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, pihak yang disuap Samin Tan sebesar Rp5 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Mekeng Anggota DPR RI dari Golkar Terkait Kasus Suap Pertambangan, Ini Statusnya
Pertemuan tersebut, lanjut jaksa, berujung suap Samin Tan kepada Eni Saragih terkait pengurusan PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
"Melchias Marcus Mekeng mengenalkan terdakwa (Samin Tan) kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi serta memiliki mitra kerja diantaranya Kementerian ESDM," kata jaksa.
"Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta bantuan terkait permasalahan PKP2B PT AKT kepada Eni Maulani Saragih," tambahnya.
Setelah mendapat penjelasan atas kondisi PKP2B PT AKT tersebut, diungkapkan jaksa, Eni menyanggupi akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT.
Kemudian, Eni meminta Samin Tan untuk menyiapkan kronologis terkait permasalahan PKP2B tersebut.
"Selanjutnya, terdakwa memerintah Nenie Afwani (selaku direktur PT BLEM) menyiapkan dan menyerahkan kronologis berikut dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Eni Saragih," ujar jaksa.
Baca juga: Irvanto Sebut Markus Mekeng Terima 1 Juta Dollar AS, Disaksikan Setya Novanto
Di sisi lain, jaksa menyebut bahwa Eni pernah bertemu dengan Jonan untuk membahas permasalahan PKP2B PT AKT.
Dalam pertemuan itu, Jonan memberikan saran kepada Eni untuk diteruskan kepada Samin Tan terkait permasalahan PT AKT.
"Ignatius Jonan memberi saran agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang, sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT," kata jaksa.