Breaking News

Rizieq Shihab Cemas Simpatisannya Bakal Kepung PN Jakarta Timur Gegara Tersinggung Kalimat JPU, Lho?

Muhammad Rizieq Shihab mencemaskan agenda sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dijadwalkan pada Kamis 24 Juni 2021 nanti.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petambuhan dan Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab cemaskan sidang di Pengadilan Negeri jakarta Timur yang diagendakan pada Kamis 24 Juni 2021 mendatang. Pemicunya pernyataan jaksa yang sebut julukan imam besar hanya isapan jempol. 

Sebelumnya, Slamet Maarif menuturkan akan ada perwakilan dari simpatisan yang datang menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Terbongkar Perjanjian yang Dibuat Rizieq Shihab & Tito Karnavian Serta Wiranto di Arab, Apa Isinya?

Slamet Maarif mengatakan dalam surat tersebut mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus RS UMMI Bogor.

Poin utama surat tersebut itu, yakni meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat.

Menurut Maarif tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan kriminalisasi.

"Merasa terusik dengan proses hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alattas, dan dr. Andi Tatat yang menurut kami dengan upaya kriminalisasi bermotif politik," tutur Maarif.

Baca juga: Dalam Pleidoinya, Rizieq Shihab Singgung Nama Maruf Amin, Tito Karnavian, Wiranto & Ahok, Ada Apa?

Yakni Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ada utusan yang akan datang, ini mewakili warga masyarakat. Lagi diatur (waktu kedatangan dan jumlah perwakilan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," kata Maarif.

Menurut Maarif yang merupakan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 proses hukum yang dijalani ketiga terdakwa tidak adil karena merupakan bentuk kriminalisasi dan sarat politis.

Atas dasar itu simpatisan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada ketiga terdakwa di sidang putusan RS UMMI Bogor pada Kamis 24 Juni 2021.

"Bagi kami seseorang bila dipidana hanya menjelaskan karena kondisi kesehatan seseorang adalah sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," ujarnya.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ngotot, Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Pernyataan kondisi kesehatan dimaksud Maarif yakni keterangan ketiga terdakwa saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika di RS UMMI Bogor pada bulan November 2020 lalu.

Pernyataan sehat tersebut dianggap JPU sebagai pemberitahuan bohong karena hasil tes swab PCR yang diuji di Labolatorium RSCM menyatakan Rizieq terkonfirmasi Covid-19.

Dalam sidang ketiga terdakwa membantah pernyataan mereka merupakan pemberitahuan bohong karena saat pernyataan dibuat hasil tes swab PCR Rizieq belum keluar.

Lalu bahwa pernyataan mereka bertujuan meredam kabar hoaks saat Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor yang menyebut eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sekarat dan meninggal karena Covid-19.

"Karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," tutur Maarif.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved