Rizieq Shihab Cemas Simpatisannya Bakal Kepung PN Jakarta Timur Gegara Tersinggung Kalimat JPU, Lho?
Muhammad Rizieq Shihab mencemaskan agenda sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dijadwalkan pada Kamis 24 Juni 2021 nanti.
Sebelumnya Rizieq menanggapi replik JPU yang menyinggung julukan Imam Besar dari simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) hanya isapan jempol.
Baca juga: Permalukan Rizieq Shihab Di Muka Persidangan, JPU Sebut Terdakwa Imam Besar Tapi Hanya Isapan Jempol
Sementara itu dalam dupliknya, terdakwa Rizieq Shihab mengaku tidak tersinggung soal pernyataan jaksa penuntut umum itu.
Menurutnya secara pribadi dia tidak pernah mengklaim julukan Imam Besar karena merasa memiliki kekurangan. Namun dia khawatir isi replik JPU itu justru menyinggung simpatisan.
"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat yang tak kan pernah takut akan tantangan," kata Rizieq saat membacakan duplik.
Rizieq mengatakan pernyataan JPU bahwa julukan Imam Besar untuknya hanya isapan jempol berisiko dianggap tantangan oleh simpatisan eks FPI sehingga melakukan pergerakan.
Baca juga: Rizieq Shihab Dinilai Berkoar-koar Tanpa Dalil yang Kuat, Isi Pledoinya Dominan Keluh Kesah
Dia beralasan khawatir bahwa simpatisan eks FPI bakal datang pada sidang Kamis 24 Juni 2021 yang beragenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk kasus RS UMMI Bogor.
"Apalagi jika 7,5 juta peserta Aksi 212 tahun 2016 , terlebih-lebih 15 juta peserta Reuni 212 Tahun 2018, yang datang berbondong-bondong mengepung pengadilan ini untuk menyambut tantangan JPU sekaligus membuktikan kekuatan cinta mereka," ujarnya.
Simpatisan Bakal Kepung PN Jaktim
Polrestro Jakarta Timur mempersilakan simpatisan Rizieq Shihab yang hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menyampaikan surat terbuka.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya tidak melarang kedatangan simpatisan Rizieq selama tidak menimbulkan kerumunan yang berisiko memicu penularan Covid-19.
"Silakan saja, selama majelis hakimnya menerima. Yang penting tidak ada pengerahan massa," kata Erwin saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin 21 Juni 2021.
Hanya saja pengamanan di Pengadilan saat simpatisan Rizieq menyampaikan surat terbuka meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas di perkara RS UMMI Bogor tetap dilakukan.
Baca juga: Fakta Budi Gunawan Bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, Pledoi SInggung Tito Karnavian hingga Ahok

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di Jakarta Sabtu 18 Juni 2021. Erwin memberikan keterangan terkait pengamanan PN Jakarta Timur saat sidang dengan agenda pembacaan vonis atas terdakwa pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab, Kamis 24 Juni 2021 mendatang. (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA) (Tribunnews.com)
Pengamanan ini dilakukan hingga sidang terakhir perkara tes swab RS UMMI Bogor beragenda putusan yang dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021.
"Kalau pengamanan selalu ada, baik pamdal (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) maupun dari Polsek dan Polres," ujarnya.