Selebaran Jawa Barat Bergerak Untuk IB Habib Rizieq Shihab Beredar Luas, AzizYanuar Mengaku Tak Tahu
Sesuai agenda sidang, hari ini Kamis 17 Juni 2021, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab akan membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sesuai agenda sidang, hari ini Kamis 17 Juni 2021, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab akan membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum.
Terkait agenda sidang tersebut, beredar kabar bahwa telah tersebar selebaran yang isinya mengajak simpatisan Muhammad Rizieq Shihab untuk menghadiri sidang tersebut.
Terhadap hal tersebut, Aziz Yanuar menyatakan tidak mengetahui ihwal beredarnya selebaran berisi ajakan kepada simpatisan Habib Rizieq Shihab untuk menghadiri sidang.
Sebagaimana hari-hari sebelumnya, sidang hari ini, Kamis 17 Juni 2021 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal selebaran tersebut. Isi selebaran itu pun Aziz mengaku tidak tahu.
"Tidak tahu, bukan kapasitas kami untuk itu," ucapnya menambahkan.
Sesuai agenda siodang, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara hasil swab test RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik dari kubu Rizieq Shihab atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati begitu, jelang persidangan tersebut, beredar selebaran undangan dari simpatisan Rizieq Shihab dengan judul besar 'Jawa Barat Bergerak'.
Seruan dari isi undangan tersebut secara garis besarnya mendukung pembebasan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan para terdakwa lainnya yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alattas serta lima mantan petinggi FPI.
"Ayo semua bergerak!!! Ke Pengadilan Negeri JKT Timur, Kejari atau Kejati, DPRD Kabupaten/Kota, (Istighosah - Do'a bersama untuk IB_HRS)," tulis seruan dalam undangan tersebut yang diterima Tribunnews.com via pesan singkat WhatsApp, Rabu 16 Juni 2021.
Dalam seruan tersebut juga tertulis untuk simpatisan yang berencana hadir untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
"Semua bersatu bergerak untuk pembebasan IB_HRS, Patuhi Prokes / memakai Masker," lanjut seruan dalam undangan tersebut.
Kendati begitu hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti asal dari selebaran undangan tersebut.
Tribunnews juga masih mencoba untuk mengkonfirmasi terkait selebaran undangan tersebut kepada anggota kuasa hukum Rizieq Shihab.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat pada Kamis 17 Juni 2021.
Adapun pada sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik dari terdakwa dan kuasa hukum atas replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin 14 Juni 2021 kemarin.
"Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 Juli ya," kata Khadwanto seraya menutup persidangan.
Dalam sidang kemarin, jaksa telah membacakan replik atas pledoi atau nota pembelaan terhadap seluruh terdakwa.
Baca juga: Permalukan Rizieq Shihab Di Muka Persidangan, JPU Sebut Terdakwa Imam Besar Tapi Hanya Isapan Jempol
Baca juga: Rizieq Shihab Dinilai Berkoar-koar Tanpa Dalil yang Kuat, Isi Pledoinya Dominan Keluh Kesah
Baca juga: Terbongkar Perjanjian yang Dibuat Rizieq Shihab & Tito Karnavian Serta Wiranto di Arab, Apa Isinya?
Secara garis besar, jaksa menolak seluruh pledoi para terdakwa yang sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu.
Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para terdakwa sebagaimana tuntutan.
Adapun untuk terdakwa Rizieq Shihab jaksa menuntut untuk dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, kemudian untuk terdakwa menantu Rizieq Shihab yakni Hanif Alattas bersama Andi Tatat terigister dengan perkara berbeda, dengan masing-masing dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa menganggap seluruh terdakwa terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor.
Seluruhnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab Nyatakan Tidak Tahu-Menahu Soal Selebaran Ajakan Datangi Sidang