Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT Buka Posko Pengaduan PPDB
Dalam rangka memasuki tahun pelajaran 2021/2022, tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap pendaftaran peserta didik baru
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dalam rangka memasuki tahun pelajaran 2021/2022, tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap pendaftaran peserta didik baru, seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang.
Setiap tahunnya, Ombudsman RI secara rutin melakukan pemantauan lapangan dan menerima berbagai pengaduan berkaitan dalam pelaksanaan PPDB khususnya di tingkat Daerah, mengingat dari tahun ke tahun masih banyak ditemukan permasalahan yang terjadi di lapangan.
Beberapa permasalahan yang kerap terjadi setiap tahun pada saat pembukaan tahun pelajaran baru, khusus di sekolah-sekolah negeri adalah membludaknya pendaftar pada sekolah negeri tertentu, pungutan bagi siswa baru yang telah diterima atau yang mendaftar ulang dalam bentuk uang maupun kursi atau meja dengan alasan keterbatasan meja dan kursi, pungutan biaya pendaftaran untuk pengadaan topi/dasi/seragam sekolah, dll.
Baca juga: Sukseskan Program Serbuan Vaksinasi, Babinsa Kodim 1624/Flotim Edukasi dan Setia Dampingi Warga
Baca juga: 17 Pekerja Dibawah Umur di Kabupaten Sikka Diamankan Polda NTT, Ada 2 Orang Sedang Hamil
Dalam rilis Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disampaikan Kepala Perwakilan Darius Beda Daton kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (16/6), Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi NTT sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik akan membuka posko pengaduan di Jalan Eltari Nomor 17, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kupang. Nantinya, Ombudsman akan melakukan kegiatan pemantauan dan pemajangan poster pengaduan di loket pendaftaran sejumlah sekolah di Kota Kupang.
Darius menyebut, ada tiga tujuan posko pengawasan pelayanan publik tersebut. Pertama, memberikan informasi kepada seluruh masyarakat NTT terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan Pembelajaran tatap Muka (PTM) tahun pelajaran 2021. Kedua, menerima laporan/pengaduan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun pelajaran 2021. Ketiga, memberikan saran/rekomendasi kebijakan pada pemerintah semua tingkatan terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pembelajaran Tatap Muka serta upaya meningkatkan kualitas tata kelolah penerimaan peserta didik baru.
Baca juga: Hypermart Hari Ini Rabu 16 Juni 2021 Promo Sepeda Diskon Hingga 30%
Baca juga: Percepat Layanan Kebutuhan Guru, PGRI Flores Timur Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Mobile
"Oleh karena itu dalam posko pengaduan tersebut, Tim pemantau akan mencatat, mengidentifikasi dan menganalisis setiap pengaduan yang masuk untuk dijadikan bahan bagi reviuw kebijakan pendidikan terutama kebijakan terkait penerimaan peserta didik baru di tahun yang akan datang," kata Darius dalam rilisnya.
Selanjutnya, ada dua fokus pengawasan, yakni pertama, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang meliputi kejelasan informasi tentang prosedur PPDB; daya Tampung dan Penetapan Zonasi; dugaan percaloan dan pungli; kuota peserta penyandang disabilitas; dan pengelolaan pengaduan di setiap sekolah.
Selanjutnya, Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah yang meliputi kejelasan prosedur pembelajaran tatap muka; pemenuhan kebutuhan vaksinasi bagi setiap tenaga pendidik; monitoring pemenuhan Daftar Periksa Kesiapan Sekolah; upaya Pembentukan Satgas Covid-19 di setiap sekolah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan; upaya mitigasi untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan sekolah; optimalisasi pengelolaan pengaduan; dan edukasi secara berkala di lingkungan sekolah.
Mekanisme pengawasan nanti dilakukan dalam bentuk pemantauan Langsung pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA, lalu Optimalisasi Penanganan Laporan, dan Diskusi Virtual dengan Stakeholder.
Pengawasan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun pelajaran 2021 ini dibuka mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 31 Juli 2021 nanti.
"Untuk itu sangat diharapkan agar bagi peserta didik, orang tua/wali yang merasa dirugikan oleh kebijakan sekolah terkait penerimaan peserta didik baru dan pembelajaran tatap muka agar dapat menyampaikan laporan ke posko pengaduan PPDB dan PTM Jalan Eltari Nomor 17, Kelurahan Oebobo atau dapat menelpon ke Telp; (0380) 8438187 dan Hp; 08111453737, 08123788320," tandas Darius. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)