Satgas Covid-19 Manggarai Barat Sepakat Berlakukan Jam Malam Pukul 21.00 Wita

Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyepakati jam malam di daerah itu diberlakukan.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
pk/gecio viana
Suasana rapat Satgas Covid-19 di ruang rapat Bupati Mabar, Senin  (14/6/2021). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyepakati jam malam di daerah itu diberlakukan.

Kesepakatan jam malam di kabupaten itu yakni hingga pukul 21.00 Wita.

Demikian kesimpulan rapat (Satgas) yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Manggarai Barat, Senin (14/6/2021) sore.

Kesimpulan ini ditegaskan Sekda Kabupaten Mabar, Fransiskus S. Sodo usai rapat bersama yang dipimpin Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng.

"Pemberlakuan jam malam yakni pukul 2100 Wita, pemberlakuan jam malam baik untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan perekonomian dan hiburan. Hal ini disesuaikan dengan pemberlakuan jam malam sesuai instruksi menteri dalam negeri serta Kapolda NTT," katanya.

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut juga dibicarakan khusus terkait kegiatan masyarakat yang dinilai lalai menjalankan protokol kesehatan yakni kumpul kope, wuat wai dan pesta pernikahan.

Baca juga: Kapolda NTT Pimpin Sertijab 4 Pejabat Utama Polda NTT dan Pelantikan Kapolres Malaka, Nama Pejabat

Sehingga, bagi warga yang ingin menggelar kegiatan seperti itu, kewajiban yang harus dipatuhi selain mengantongi izin dari satgas Covid-19, harus pula membuat surat pernyataan yang bermaterai.

Hal tersebut dilakukan agar penyelenggara kegiatan dapat bertanggung jawab demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

"Surat pemberian izin juga ditembuskan ke kelurahan, Bhabinkamtibmas serta babinsa, batasi jumlah orang bukan prosentasenya 50 persen, tapi jumlah jiwa, sehingga memastikan jumlah orang dan mudah melakukan pengawasan," ujarnya.

Kepastian pemberlakuan jam malam ini pun sekaligus menjawab pertanyaan dari masyarakat Labuan Bajo atas 2 aturan jam malam yang berbeda.

Kedua kebijakan yang berbeda adalah pertama, pemberlakuan jam malam hingga pukul 23.00 Wita oleh Satgas Covid-19 Mabar melalui Surat Edaran pada 31 Mei 2021.

Kebijakan kedua, Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si memberlakukan jam malam hingga pukul 21.00 Wita, pada 9 Mei 2021.

Dalam rilisnya, kebijakan Polres Mabar tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Perintah Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, melalui video conference (vicon) tentang Pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 Wita.

Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng saat rapat mengatakan, kedua kebijakan tersebut telah dibicarakan dan telah disepakati jam malam diberlakukan hingga pukul 21.00 Wita.

Menurutnya, kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni mencegah penyebaran Covid-19 di daerah itu.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakapolres Mabar, Kompol Eliana Papote, S.I.K., M.M, unsur TNI dan forkompinda Mabar. *)

Suasana rapat Satgas Covid-19 di ruang rapat Bupati Mabar, Senin  (14/6/2021).
Suasana rapat Satgas Covid-19 di ruang rapat Bupati Mabar, Senin  (14/6/2021). (pk/gecio viana)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved