Pemukulan Massa Aksi GEMPPA Aloe, PMKRI Kupang: Harus Ada Sanksi Oknum Polisi & Pol PP
Pemukulan massa aksi GEMPPA Aloe, PMKRI Kupang: harus ada Sanksi oknum polisi & Pol PP
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
Pemukulan massa aksi GEMPPA Aloe, PMKRI Kupang: harus ada Sanksi oknum polisi & Pol PP
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI) Cabang Kupang, kembali melakukan aksi mimbar bebas di depan marga juang 63 jln jendral soeharto no.20 Naikoten 1 Kota Kupang. Senin,14 Juni 2021,
Berdasarkan rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, PMKRI Cabang Kupang menuntut dan mengusut tuntas kasus tindakan kekerasan dan pemukulan terhadap masa aksi aliansi Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Pedagang Alor( GEMPPA )di Kabupaten Alor empat (4) hari yang lalu.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Alfred Saunoah kepada media menjelaskan , ada dugaan kekerasan dalam hal ini Pemukulan terhadapan Aliansi GEMPPA oleh oknum aparat keamanan dalam hal ini Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Pemda Matim Kucurkan Dana APBD Rp 810 Juta Untuk Pilkades Tahun 2021 di 27 Desa
Baca juga: Bupati TTU Berencana Genjot Pendapatan Asli Daerah, Simak Penjelasannya
"Kita melihat tindakan tersebut merupakan tindakan tidak terpuji yang tidak seharusnya dilakukan oleh pihak keamanan sebagai pihak yang selalu mengayomi masyarakat," kata Alfred.
"Kita juga mengutuk keras tindakan tersebut dan siap untuk ikut serta menyuarakan tindakan-tindakan yang terkesan melanggar HAM tersebut," lanjutnya.
Dia menambahkan, dengan adanya oknum-oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan jelas mempertegas bahwa presisi yang digaungkan KAPOLRI gagal total di bumi NTT, khususnya di lingkup polres Alor.
Sementara itu Presidum Gerakan Masyarakat (GERMAS) PMKRI Cabang Kupang, Rino Sola juga menuturkan, perlu ada tindakan tegas dari pihak keamanan untuk menghukum para oknum Polisi dan Pol PP sebab kejadian kekerasan oleh pihak keamanan ini bukan baru kali ini.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Pada Jaksa Pinangki, Selengkapnya Di Sini
Baca juga: Promo KFC Terbaru Selasa 15 Juni 2021, 7 Potong Ayam + 3 Cup Grilled Soy Sauce Mulai Rp 86.364
"Tindakan tegas perlu dilakukan untuk para aparat keamanan baik oknum Polisi maupun Pol PP, yang melakukan tindakan kekerasan tersebut sebab, secara prosedur pihak keamanan tersebut telah melanggar prosedur penanganan masa aksi dengan melakukan tindakan kekerasan," tutur Rino.
PMKRI Cabang Kupang menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pihak keamanan tersebut kepada pengunjuk rasa tersebut di Kabupaten Alor kemarin.
Kordinator aksi mimbar bebas, Hendra Langoday dalam orasinya menyampaikan, melihat tindakan kekerasan tersebut, PMKRI Cabang Kupang siap mendukung teman-teman Aliansi GEMPPA untuk mengusut tuntas tindakan kekerasan ini dan mendesak Polda NTT, Polres Alor, Pemerintah Kabupaten Alor untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kita akan mendukung teman-teman aliansi GEMPPA Alor untuk mendapatkan keadilan sebab tindakan tersebut merupakan tindakan kekerasan yang melanggar kode etik institusi sebagai pihak keamanan sehingga sangat perlu di tindak tegas," tandasnya.
Beberapa poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi mibar bebas tersebut adalah :
1. Mengutuk tindakan kekerasan yang di lakukan oleh oknum pihak keamaanan terhadap massa aksi aliansi (GEMPPA) Kabupaten Alor.
2. Mendesak Pemda Alor untuk memberikan sanksi setimpal untuk oknum Pol PP yang melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi aliansi GEMPPA Kabupaten Alor.
3. Mendesak Kapolres Alor untuk segera menahan oknum Polisi dan Pol PP yang diduga melakukan pemukulan terhadap massa aksi GEMPPA Alor.
4. Mendesak Polda NTT agar segera melakukan kordinasi dengan Polres Alor agar segera mengusut tuntas pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap masa aksi GEMPPA Alor.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)