Kejari Sumba Timur Lapor Hasil Mediasi Gidion Mbilijora dan Ali Fadaq ke Kejati NTT
Kejari Sumba Timur melaporkan hasil mediasi terhadap mantan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.
Kejari Sumba Timur Lapor Hasil Mediasi Gidion Mbilijora dan Ali Fadaq ke Kejati NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melaporkan hasil
mediasi terhadap mantan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si dan Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq ke Kejati NTT.
Hal ini disampaikan Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo,S.H, Senin 14 Juni 2021.
Menurut Okto, langkah mediasi yang dilakukan itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice /prinsip keadilan restoratif.
"Jadi kegiatan mediasi ini juga akan laporkan ke Kejati NTT," kata Okto.
Dijelaskan, laporan yang disampaikan ke Kejati NTT itu bahwa penuntut umum pada Kejari Sumba Timur telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Baca juga: Spanyol vs Swedia, Tim Matador Kuasai Lapangan Namun Pemain Kesulitan Cetak Gol, Ini Persoalannya
Baca juga: Striker Polandia Robert Lewandowski Trending di Medsos Kena Olok Perkasa di Muenchen Loyo di Euro
"Setelah kami lakukan mediasi dan mendengarkan pendapat kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi ternyata usaha itu belum berbuah hasil. Pasalnya Gidion Mbilijora selaku pelapor menginginkan agar perkara proses hukumnya tetap dilanjutkan ke persidangan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam proses mediasi tersebut, pada intinya, pak Ali Fadaq selaku terlapor sudah meminta maaf kepada bapak Gidion dan pada prinsipnya bapak Gidion mau memaafkan namun berpendapat bahwa lebih baik proses tersebut selesai pada proses hukum.
"Nah, mengingat kami hanya sebagai fasilitator maka tidak boleh memaksa untuk berdamai. Kami hanya memberikan sarana, sedangkan keputusan ada di kedua belah pihak," katanya.
Okto yang didampingi Kasi Pidum, Muhammad Rony, S.H,M.H menegaskan, dengan tidak ada titik temu,maka proses hukum akan berjalan sampai persidangan dan pihaknya akan berkordinasi dengan penyidik Polres Sumba Timur mengenai berkas perkara.
Terkait mediasi, ia mengakui,
Mediasi secara tertutup ini dipimpin langsung Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo,S.H didampingi Kasi Pidum, Muhammad Rony,S.H,M.H.
Sementara Gidion Mbilijora didampingi Matius Remidjawa, S.H selalu pengacara keluarga.
Hadir pada mediasi ini, Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si, Wakil Bupati, David Melo Wadu,S.T, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, IPTU. Salfredus Sutu, S.H.
Baca juga: Juara Olimpiade 2008 Markis Kido Meninggal Dunia saat Bermain Bulu Tangkis di Tangerang
Baca juga: Berita Viral: Gelar Pesta Seks Pakai Narkoba Masa Pandemi, Dokter dan Rekan-rekannya Diciduk Polisi
Untuk diketahui, Gidion Mbilijora melaporkan Ali Oemar Fadaq ke Polres Sumba Timur pada Selasa 14 Juli 2020 atas dugaan pencemaran nama baik. Sedangkan Partai Golkar Sumba Timur juga melaporkan Gidion Mbilijora ke Polres Sumba Timur pada Kamis 23 Juli 2020 atas dugaan penghinaan terhadap Partai Golkar dan pengurus DPD II Partai Golkar Sumba Timur.
