Pencurian di Manggarai
Begini Kronologis EHA Curi Handphone Ismail Mohi di Mes Masjid Almunin, Satar Mese
olsek Satar Mese, selanjutnya Unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Begini Kronologis EHA Curi Handphone Ismail Mohi di Mes Masjid Almunin, Satar Mese
POS-KUPANG.COM | RUTENG----Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Manggarai berhasil menciduk EHA warga Nunur , Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita.
EHA ditangkap karena melakukan pencurian handphone di Mes Masjid Almunin Nanga Paang, Desa Legu Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai, Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita miliki korban Ismail Mohi (22) alamat Nanga Paang, Desa Legu Kecamatan Satar Mese.
Unit Jatanras Polres Manggarai, sebelum menangkap pelaku EHA, terlebih dahulu Unit Jatanras mengamankan 2 orang pembeli handphone hasil curian EHA dari hasil pengembangan penyelidikan. Adapun identitas pembeli yakni, AK (26) seorang mahasiswa alamat Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. AK diamankan di kediamannya di Cuncalawar, Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.
Dan juga MAS (19) alamat Laci, Kelurahan Laci Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. MAS ditangkap di kediamannya di Laci, Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 14 Juni 2021, juga menjelaskan kronologisnya kasus ini, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita pada saat itu korban sedang melakukan sholat, pelaku masuk dan mengambil handphone milik korban di Mes Masjid Almunin Nanga Paang.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satar Mese, selanjutnya Unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
Pada Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, unit Jatanras berhasil mengamankan AK pembeli barang curian itu di kediamannya di Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik. Dari hasil interogasi, AK mengaku membeli barang curian (handphone) itu dari MAS dengan harga Rp 2.100.000.
Atas pengakuan itu, kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, berhasil mengamankan MAS di rumahnya di Laci, Kelurahan Laci. Setelah dilakukan
Interogasi, MAS mengaku handphone sebagai barang curian itu ia peroleh dengan cara membelinya dari pelaku EHA dengan harga Rp 1.750.000.
Atas informasi tersebut Unit Jatanras mendatangi kediaman pelaku EHA di Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik, namun yang bersangkutan melarikan diri. Hingga pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku EHA di Pitak Kelurahan Pitak.
Adapun barang bukti kasus tersebut yang berhasil diamankan, jelas Budiarsa berupa HP Realmi 6 dan uang Rp. 500.000. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)