Sumba Barat Berteman
Agar Tak Terseret Kasus Hukum,Bupati Yohanis Dade Minta Para Kades Selesaikan Temuan Inspektorat
Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H meminta para kepala desa segera menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Sumba Barat agar ti
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Agar Tak Terseret Kasus Hukum,Bupati Yohanis Dade Minta Para Kades Selesaikan Temuan Inspektorat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H meminta para kepala desa segera menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Sumba Barat agar tidak berurusan dengan hukum. Jangan sampai diera kepemimpinan kami, banyak teman-teman kepala desa berurusan dengan hukum terkait pengelolaan Dana Desa.
Demikian siaran pers Humas Setda Sumba Barat atas penegasan Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H dalam arahannya pada acara
rapat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat di aula Kantor Bupati Sumba Barat, Jumat (11/06/2021).
"Sebagai bupati, saya mengingatkan, kita semua disumpah dan disaksikan ketika resmi menjadi pemimpin termasuk para kepala desa.Dan sumpah kita itu disaksikan masyarakat dan terutama Tuhan Yang Maha Esa. Karenanya, mari kita bekerja dengan baik, mari bekerja dengan jujur dan penuh kehati-hatian terkait pengelolaan keuangan", ujarnya.
Untuk itu dengan penuh kerendahan hati, ia meminta para kepala desa mengelola dana desa dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi rakyat dan dapat mendongkrak ekonomi rakyat di Desa.
Bupati Yohanis Dade kembali menegaskan agar para kepala desa segera menindaklanjuti temuan yang ada dengan menyetor ke kas negara atau ke kas daerah atau ke Kas Desa sesuai dengan rekomendasi.
"Saya memberikan batas waktu 1 minggu untuk menyeleselesaikannya terhitung tanggal 11 Juni 2021. Bila tidak selesai dan sesuai ketentuan akan direkomendasikan kepada para penegak hukum untuk di proses lebih lanjut", tegas Bupati Yohanis Dade, S.H.
Karenanya, Bupati Yohanis Dade meminta Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta camat untuk memantau penyelesaian tindak lanjut dan secara intensif memberikan pembinaan agar persoalan serupa tidak terjadi lagi.
Sementara itu laporan inspektorat Kabupaten Sumba Barat terkait pengelolaan dana desa masih banyak disalahgunakan. Dimana terjadi penyimpangan yang cukup besar dan merata pada seluruh Kecamatan dan Desa.
Penyimpangan pengelolaan dana desa terjadi karena pemahaman tugas dan fungsi kepala desa dan perangkat desa yang kurang memadai, tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa kurang memahami tugas dan fungsi dan terkadang dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa. Yang terakhir, adalah unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain seperti temuan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan.(pet)
