Jadi Tersangka, Polisi Gelar Rekonstruksi Pencabulan Balita Oleh Oknum Mahasiswa
Kapolsek juga memerintahkan dilakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan di rutan Polres kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Pencabulan ini dilakukan NDM pada Jumat 19 Februari 2021 malam sekira pukul 20.00 Wita di kediaman korban di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban AH (26) ke polisi di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.
Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua korban karena tersangka kuliah di sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang.
Saat ibu korban memasak, tersangka menjaga korban. Sementara suaminya sedang tidak di rumah.
Pada saat tersangka menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video porno didalam handphonenya.
Baca juga: Oknum Pencuri HP dan Uang Dibekuk Tim Serigala Polres Kupang
Pada saat itulah tersangka merasa bernafsu sehingga tersangka menggendong dan membawa masuk korban kedalam kamar tidurnya.
Kesempatan itu digunakan pelaku mencabuli korban.
Tersangka membaringkan korban di ujung tempat tidur, lalu tersangka mencabuli korban.
Ibu korban MLA (22) yang mengetahui hal itu langsung menelpon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.
Ibu korban masih ke kios milik dan diikuti tersangka yang langsung berlutut meminta maaf.
Tersangka mengaku kalau aksinya dilakukan diluar alam kesadarannya.
Setelah itu datanglah warga sekitar, lalu ibu kandung korban dan warga sekitar membawa tersangka ke polsek kupang Tengah agar perbuatan tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aparat kepolisian Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum.
Polisi sudah menahan pelaku di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)