Jadi Tersangka, Polisi Gelar Rekonstruksi Pencabulan Balita Oleh Oknum Mahasiswa

Kapolsek juga memerintahkan dilakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan di rutan Polres kupang. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Rekonstruksi peran tersangka dan para saksi Jumat 11 Juni 2021 di Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah. 

Jadi Tersangka, Polisi Gelar Rekonstruksi Pencabulan Balita Oleh Oknum Mahasiswa

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur sejak bulan Februari 2021 lalu.

Melalui tahapan gelar perkara, penyidik menetapkan NDM (18), mahasiswa asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT yang kuliah di Kota Kupang sebagai tersangka.

"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," ujar Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus kono Feka, S. Sos, Sabtu 12 Juni 2021.

Kapolsek juga memerintahkan dilakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan di rutan Polres kupang. 

Baca juga: Curi HP Anggota Polri di Mushola, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Serigala Polres Kupang

Dalam perkara ini tersangka didampingi penasehat hukum Yohanis Peni, SH.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kupang, Vinsya Murtiningsih, SH selaku jaksa peneliti  memberikan petunjuk untuk melakukan rekonstruksi terhadap keterangan dan peran tersangka dan para saksi agar perkara tindak pidana tersebut menjadi terang benderang.

Pada Jumat 11 Juni 2021 dilakukan rekonstruksi di Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah.

Dalam rekonstruksi selama satu jam ini, tersangka dan para saksi melakonkan 14 adegan. 

Rangkaian rekonstruksi pun dikawal  seluruh anggota Polsek Kupang Tengah dan dipandu Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua. 

Reka ulang juga dihadiri Kasi Datun Kejari kabupaten kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman, SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang,  Agus Zaini, SH, Jaksa peneliti berkas, Vinsya Murtiningsih, SH dan Penasehat hukum Yohanes Peni, SH.

Baca juga: Kapolda NTT Apresiasi Polres Kupang Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Remaja Putri

Hasil koordinasi dengan jaksa peneliti berkas, setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pada pekan depan. 

Rekonstruksi kasus pencabulan balita di Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Jumat (11/6/2021)
Rekonstruksi kasus pencabulan balita di Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Jumat (11/6/2021) (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Tersangka pun dengan tenang melakonkan semua aksinya mencabuli korban.

Diberitakan sebelumnya, BRHH, bayi berusia 1 tahun 3 bulan menjadi korban pencabulan seorang mahasiswa di Kupang yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.

Pencabulan ini dilakukan NDM alias Niel (18), mahasiswa asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT yang yang kuliah di Kota Kupang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved