Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Jadi Profesor Kehormatan, Ini Hak dan Kewajiban yang Diemban

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri diangkat sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap dari Universitas Pertahanan.

Editor: Agustinus Sape

Lebih lanjut, Nizam mengatakan, Guru Besar Tidak Tetap tidak mendapatkan tunjangan dari negara.

"Dosen yang menduduki jabatan fungsional Guru Besar mendapat tunjangan dari negara. Tapi kalau guru besar tidak tetap tidak mendapatkan tunjangan dari negara," kata dia.

Ikuti upacara pengukuhan Megawati Soekarnoputri menjadi Guru Besar Kehormatan berikut ini:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Apa Saja Hak dan Beban yang Didapat?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/12481581/megawati-jadi-profesor-kehormatan-apa-saja-hak-dan-beban-yang-didapat?page=all#page2.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Apa Saja Hak dan Beban yang Didapat?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/12481581/megawati-jadi-profesor-kehormatan-apa-saja-hak-dan-beban-yang-didapat?page=all#page2.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved