Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Jadi Profesor Kehormatan, Ini Hak dan Kewajiban yang Diemban
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri diangkat sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap dari Universitas Pertahanan.
Lebih lanjut, Nizam mengatakan, Guru Besar Tidak Tetap tidak mendapatkan tunjangan dari negara.
"Dosen yang menduduki jabatan fungsional Guru Besar mendapat tunjangan dari negara. Tapi kalau guru besar tidak tetap tidak mendapatkan tunjangan dari negara," kata dia.
Ikuti upacara pengukuhan Megawati Soekarnoputri menjadi Guru Besar Kehormatan berikut ini:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Apa Saja Hak dan Beban yang Didapat?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/12481581/megawati-jadi-profesor-kehormatan-apa-saja-hak-dan-beban-yang-didapat?page=all#page2.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Apa Saja Hak dan Beban yang Didapat?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/12481581/megawati-jadi-profesor-kehormatan-apa-saja-hak-dan-beban-yang-didapat?page=all#page2.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L