Pajak Sembako
Makin Aneh,KSPI Heran Pajak Orang Kaya Diturunkan,Pajak Orang Miskin Dinaikkan,Ini Dampak Buruk
Makin aneh, KSPI heran Pajak Orang Kaya diturunkan, Pajak Orang Miskin dinaikkan, ini dampak buruk yang akan dirasakan rakyat kecil
Makin Aneh, KSPI Heran Pajak Orang Kaya Diturunkan, Pajak Orang Miskin Dinaikkan, Ini Dampak Buruk
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai makin aneh terkait rencana pembelakuan pajak terhadap Sembako. Rencana tersebut dianggap akan berdampak buruk bagi rakyat kecil.
Tidak heran jika Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) langsung melancarkan kecaman keras terhadap rencana kebijakan tersebut.
Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan berencana akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid II.
“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Gawat, Mulai Garam, Gula, Beras, Sayur Akan Dikenai Pajak Sembako Oleh Pemerintah, Ini Rinciannya
Baca juga: Belum Bayar Pajak Galian C, DPD PAN Manggarai Barat Dukung Bupati Kejar Kontraktor Nakal
Menurut Said Iqbal, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak. Termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0%.
Tetapi untuk rakyat kecil, menurutnya sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak.
“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” tegas Said Iqbal.
Dia menegaskan, jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan. Baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya kenaikan PPN, maka harga barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh, karena harga barang menjadi mahal.
“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kata Said Iqbal.
Selain menolak kenaikan PPN, KSPI juga menolak diberlakukannya tax amenesty jilid II. Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid I yang diterbitkan tahun 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.
“Tetapi faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan. Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Covid Tinggi, Malaysia Lockdown, Warga Perbatasan Rasakan Dampak, Ongkos Beli Sembako Mahal
Baca juga: Kantor Bea Cukai Salurkan Bantuan Sembako di Pulau Kera Kabupaten Kupang
Said Iqbal juga mengingatkan kembali, setidaknya ada 5 alasan kaum buruh saat menolak tax amnesty jilid II.