Belum Bayar Pajak Galian C, DPD PAN Manggarai Barat Dukung Bupati Kejar Kontraktor Nakal
Belum Bayar Pajak Galian C, DPD PAN Manggarai Barat Dukung Bupati Kejar Kontraktor Nakal mendorong bupati yang akrab disapa Edi Endi untuk menuntaskan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Belum Bayar Pajak Galian C, DPD PAN Manggarai Barat Dukung Bupati Kejar Kontraktor Nakal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Ketua DPD PAN Manggarai Barat (Mabar), Marselinus Jeramun mengungkapkan komentarnya terkait kepemimpinan Bupati Mabar, Edistasius Endi, Kamis (22/4/2021).
Menurut Marselinus yang juga Wakil Ketua DPRD Mabar ini, pihaknya mendorong bupati yang akrab disapa Edi Endi untuk menuntaskan seluruh persoalan yang menghambat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mabar, khususnya pajak dan retribusi daerah.
"Disinyalir, terhitung sejak tahun 2016, ada begitu banyak perusahaan atau kontraktor 'nakal' yang enggan membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak Galian C)," katanya.
Tidak main-main, lanjut Marselinus, jumahnya mencapai puluhan milliar rupiah.
“Saya kira, pemerintah punya data para pengemplang pajak di daerah. Sebut saja salah satunya Hotel Inaya Bay. Tentu masih banyak juga kontraktor atau perusahaan lain yang lalai menyelesaikan kewajibannya. Bupati tidak perlu ragu untuk mengambilkan kebijakan yang tegas termasuk menyegel kantor atau tempat usaha para pengemplang pajak tersebut," tegasnya.
Fraksi PAN di DPRD Mabar, kata Marselinus, siap mem-back up langkah tegas Bupati Edi Endi, dengan catatan jangan sampai terjadi ‘perselingkuhan’ antara pemerintah dan penunggak pajak,
Baca juga: Persib Bandung Bentrok Persija Jakarta Sore Ini, Prediksi, Maung Bandung Bisa Menang ? Info Sport
Menurutnya, sedikitnya ada 15 perusahaan atau kontraktor yang enggan untuk menuntaskan kewajibannya membayar pajak Galian C dengan nilai akumulatif mendekati angka Rp 11 milliar.
Dua diantaranya dengan nilai tunggakan yang fantastis yakni, PT. BUMI PERMAI NUSANTARA, kontraktor perpanjangan Runway Bandara dengan nilai tunggakan pajak galian C berdasarkan hitungan RAB sebesar Rp. 3,8 milliar dan PT Kencana Raya Abadi Sentosa dengan nilai sebesar Rp 1,3 milliar. Masih banyak penunngak pajak lainnya dan diharapkan semuanya bisa tertagih.
Selain itu, Marselinus juga menilai gebrakan awal Bupati Edi Endi dalam menertibkan kedisiplinan, meningkatkan kinerja serta memperbaiki etos kerja ASN patut diberi apresiasi dan acungan jempol.
Tidak berhenti pada persoalan internal ASN, jelas Marselinus, Bupati Edi Endi dinilainya juga mulai mengurai benang kusut persoalan rendahnya PAD di kabupaten Super Premium ini.
"Sidak, pecat, tagih dan segel. Empat kata ini menjadi sangat akrab di telinga masyarakat semenjak Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati dr Yulianus Weng memulai masa kepemimpinan mereka di Kabupaten Manggarai Barat," jelasnya.
Marselinus menilai, Bupati Edi Endi tanpa kenal lelah memulai harinya dengan melakukan sidak dari dinas yang satu ke dinas yang lain.
"Sungguh, tiada hari tanpa sidak. Dan hasil sementara dari sidak tersebut berupa pemecatan ASN dan Tenaga Kontrak Daerah serta penyegelan Perusahaan yang wanprestasi alias tidak taat membayar pajak," katanya.