Usut Kasus Newmont di NTB, Diam-Diam Firli Bahuri Temui Tuan Guru Bajang, Sosok Ini Ungkap Fakta Itu

Saat ini tak terkuak lagi kasus Newmont yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun terbetik kabar tak sedap terkait kasus itu.

Editor: Frans Krowin
Instagram/Tuan Guru Bajang
Tuan Guru Bajang (kanan) bersama dengan H Sanusi Baco 

Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK.

Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

Menurut Koko, Herry Muryanto merupakan salah satu pegawai KPK yang memiliki jabatan tinggi, yakni Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang dinonaktifkan oleh Firli.

"Dia yang paling tinggi jabatannya sekarang," kata Koko.

Selain itu, Koko juga menyebut dirinya pernah dilaporkan Firli kepada Dewan Pengawas.

Firli melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas lantaran tak suka saat dirinya menjadi narasumber dalam suatu acara.

Namun Koko tak menjelaskan acara tersebut.

Menurut Koko, ada seseorang yang menghubungi Firli dan tak suka dengan beberapa pernyataan Koko saat menjadi narasumber.

"Saya pernah dilaporkan ke pengawas internal KPK oleh Firli, bahkan saya sempat diperiksa Dewan Pengawas, penyebabnya apa, saya hanya seperti sekarang, menjadi narasumber seperti ini. Jadi ada orang tersinggung katanya dan menelpon," kata dia.

"Tetapi anehnya begini, meskinya pegawai yang melaporkan atasan, itu wajar, karena tidak ada mekanisme pegawai untuk mengingatkan atasan, tapi kalau atasan melaporkan pegawai itu agak aneh juga, yang pertama dia enggak percaya diri, kedua kejam, ketiga juga mungkin enggak suka sama sekali. Seharusnya kalau dengan mekanisme manajemen, panggil saya, marahi saya kalau saya salah," tutur Koko.

Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 3 Juni 2021. ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifitasi saat menyewa helikopter.
Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 3 Juni 2021. ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifitasi saat menyewa helikopter. (Tangkap layar YouTube Sahabat ICW)

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved