Pemberlakuan Tilang Elektronik di NTT Ditunda, Ini Penjelasan Resmi Kabid Humas Polda NTT
Penerapan Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditunda.
Pemberlakuan Tilang Elektronik di NTT Ditunda, Ini Penjelasan Resmi Kabid Humas Polda NTT
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penerapan Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditunda.
Sejatinya, penerapan tilang elektronik mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu 9 Juni 2021.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan pelaksanaan tilang elektronik di Polda NTT ditunda.
Saat ini, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT masih melakukan uji coba sistem tersebut.
Sistem ELTE, merupakan bagian dari peningkatan sistem kinerja penegakan hukum sesuai dengan program presisi sebagai program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Info Sport Euro 2020 : Pemain Timnas Inggris di Euro 2020 Andalkan Kecepatan dan Penguasaan Bola
Baca juga: Pemain PSIS Semarang Belum Bergabung, Pelatih Dragan Siapkan Porsi Tambahan Jelang Liga 1 2021
Penerapan sistem tilang elektronik di wilayah hukum Polda NTT akan dimulai dari Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT. Selanjutnya akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Polres jajaran Polda NTT.
Kepala Unit Penindakan Hukum Ditlantas Polda NTT, AKP. Agus Kuswanto menambahkan, pihaknya telah memasang sebanyak 12 unit kamera pemberhenti atau kamera ELTE di 4 titik di Kota Kupang sejak 11 Mei 2021 lalu. (hh)
