Pelajar Cabuli Anak 6 Tahun

Pelajar Kelas Empat SD yang Mencabuli Anak Empat Tahun di Ngada Tidak Ditahan

masih dibawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Kanit PPA Polres Ngada, Aipda Maria Roslin Djawa 

Pelajar Kelas Empat SD yang Mencabuli Anak Empat Tahun di Ngada Tidak Ditahan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA--Pelajar kelas empat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun tidak dapat ditahan oleh pihak Polres Ngada.

Pasalnya, pelajar tersebut masih dibawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021.

Maria mengungkapkan, terkait kasus tersebut, karena pelakunya adalah anak dibawah umur maka pihaknya menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tengang Sistem Peradilan Anak.

"Kita tidak bisa dilanjutkan keperadilan anak. Tetapi menurut pasal 21 undang-undang SPPA itu bahwa anak dibawah usia 12 tahun melakukan tindakan pidana, maka dikembalikan kepada orang tua atau wali," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pelajar SD di Ngada Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Berumur 6 Tahun

Selain dikembalikan kepada orangtuanya, jelas Maria, pelaku nantinya dititipkan ke lembagaan pendidikan atau lembaga lainnya untuk mengikuti pembinaan.

"Jadi untuk pelaku nanti kita kembalikan kepada orangtuanya dengan musyawarah pengambilan keputuasan bersama para penyidik, pekerja sosial, dan pembimbing kemasyarakatan," terangnya.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, seorang bocah kelas empat SD berinisial V melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial M (6) di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Karena pelaku V (10) masih dibawah umur, maka pelaku tidak ditahan. Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh Polres Ngada karena antara pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 yang lalu.

Kasus yang baru pertama kali terjadi di Polres Ngada tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 19 Mei 2021. Saat melaporkan kasus tersebut, ibu korban didampingi oleh kakek dan nenek korban.

Aipda Maria menjelaskan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika korban diajak oleh pelaku dan kaka kandungnya yang berinisial D (8) serta satu saksi lain berinisial F (12) mencari serbuk kayu.

Mereka mencari serbuk kayu di sekitar belakang rumah seorang warga bernama Sabina persis di belakang Kampung Keli, Desa Wogowela.

Setelah mencari serbuk kayu, pelaku dan salah seorang saksi berinisial F pun mengajak korban agak menjauh dari tempat dimana mereka mencari serbuk kayu yang ada persis di belakang batu besar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved