Ibadah Haji 2021
Bantah Pernyataan Maruf Amin, Anggito Abimanyu Sebut Dana Haji Aman, Tak Dipakai Biaya Infrastruktur
Bantah pernyataan Maruf Amin, Kepala Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu Sebut Dana Haji Aman, Tak Dipakai Biaya Infrastruktur
Anda bisa baca di YouTube kami, juga bisa di laporan keuangan, silahkan diunduh dan dibaca dengan cermat, hati-hati, supaya kita bicara fakta dan data.
Jenis investasi BPKH ini juga dapat dilihat di e-book Jenis Investasi di BPKH di situs resmi lembaga.
Apakah ada fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?
Jawabannya tidak ada. Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012, yaitu fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.
Ini adalah fatwanya, beredar video yang bisa saya sampaikan, adalah mungkin anda bisa unduh di web.
Jadi data setoran BPIH bagi calon jemaah haji yang termasuk dalam daftar tunggu dalam rekening menteri agama, ini dulu ya sekarang rekening BPKH, boleh ditasarufkan untuk hal-hal yang produktif dan memberikan keuntungan.
Antara lain perbankan syariah dan investasi dalam bentuk sukuk. Tidak ada kata-kata infrastruktur dalam fatwa tersebut.
Investasi dana haji sudah dengan izin pemilik?
Benar sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa, atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah.
Ini di Undang-undang nomor 34 disebutkan, kemudian surat kuasa itu ditandatangani oleh individu.
Dan masing-masing jamaah sebelum melakukan pendaftaran dan menyetorkan dananya itu, menandatangani surat kuasa. Ini contoh yang ada.
Jadi anda bisa bayangkan, sekarang ada jutaan surat kuasa yang kami sekarang masukkan dalam digital.
Semua sudah kita scan, dan sekarang kita sudah memiliki data base mengenai surat kuasa untuk masing-masing jamaah.
Apakah dana haji bagi bank syariah dijamin?
Dijamin. Dana Haji milik jemaah dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar. Ini mengacu pada Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020, mengatakan bahwa dana haji itu meskipun ditempatkan atas nama BPKH dengan nama jamaah, itu jumlahnya bisa melebihi Rp 2 miliar, tetapi tetap dijamin oleh LPS terhadap individu. Jadi masing-masing dana itu atas nama jamaah itu dijamin oleh LPS.