Wawancara Khusus dengan Fahri Hamzah: Penonton Senang Setiap Hari Ada Penangkapan (Selesai)
Wawancara Khusus dengan Fahri Hamzah: Penonton Senang Setiap Hari Ada Penangkapan
Wawancara Khusus dengan Fahri Hamzah: Penonton Senang Setiap Hari Ada Penangkapan
POS-KUPANG.COM - WAKIL Ketua DPR RI periode 2014-2019 Fahri Hamzah mengungkapkan Pemberantasan korupsi di Indonesia harus dicabut dari akarnya. Tak sekadar pada penangkapan koruptor, namun diperlukan perubahan terhadap sistem Pemberantasan korupsi.
Fahri berpandangan pentingnya pencegahan korupsi dicabut dari akarnya. Adanya KPK seharusnya untuk aktif dalam pencegahan. "Nah ini yang kita tidak melakukan itu," ujar Fahri saat berbincang bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor redaksi Tribun Network, Kamis (3/6/2021).
Fahri, yang kerap mengkritisi KPK dan konsisten mendukung resisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, mengibaratkan KPK sebagai koboi atau jango. Menjadi riuh ketika adanya penangkapan, namun tidak fokus untuk melakukan pencegahan sehingga akar dari korupsi tak tercabut.
Baca juga: Promo Alfamart Terbaru Selasa 8 Juni 2021, Promo Beli 2 Gratis 1, Bayar Pakai ShopeePay Lebih Murah
Baca juga: Cegah Keracunan Pangan, Loka POM Mabar Sosialiasi Keamanan Pangan Bagi Warga Nggalak Leleng
"Kita menikmati kalau ada lembaga jango kayak gini, setiap hari ada tangkapan. Wah ada geledah lagi, itu kita sibuk sama dengan sukses. Kelihatan kerja kalau dianggap sibuk. Sukses? Belum tentu," ujarnya.
Sikap kritis Fahri tak berubah dari era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono hingga akhir periode pertama Presiden Joko Widodo.
Pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera juga tak menghalanginya untuk terus mendukung revisi UU KPK. Menurutnya, Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi memang tidak sempurnya. "Tidak semua sempurna. Tapi ini mengupayakan, mengintegrasi," katanya.
Berikut petikan wawancara Tribun Network bersama Fahri Hamzah:
Surat terbuka Anda untuk KPK apa maknanya?
Ya sekarang kita sebenarnya sudah pensiun. Ingin tidak terlalu aktif merespon peristiwa. Sebab itu juga kritik. Tapi saya merasa bahwa transformasi di pemberantasan korupsi secara umum, juga menentukan transformasi suatu bangsa. Menuju demokrasi.
Baca juga: Menggugah Spiritualitas Di Bulan Baik Dalam Pandemi Covid-19
Baca juga: 3 Tahun Traffic Light Kota Waikabubak Rusak
Itu sebabnya saya lihat begitu ada finalisasi transformasi di tubuh KPK, ada keributan, ya saya berpikir ada kewajiban untuk bicara.
Saya juga dikritik oleh teman-teman, kenapa diam? Anda kan' yang ketuk palu. Saya bilang, ya sudah saya bicara. Saya mengkritik, saya menulis untuk teman-teman kita semua, satu generasi sudah lama di KPK itu.
Kita mengkritik, kita mencoba mengingatkan bahwa KPK sedang bertransformasi dari lembaga super liar, menjadi lembaga yang terintegrasi dengan sistem kita.
Sistem pradilan pidana, sistem pemerintahan, sistem ketatanegaraan, itu yang kita integrasikan.
Jadi karena itu lah saya mengingatkan teman-teman, sadarilah bahwa ini transformasi yang panjang kalau kita baca soal KPK dan pemberantasan korupsi. Kalau ibarat baca buku, kan' tidak boleh baca dari bab akhir. Dia harus dibaca dari bab awal. Bagaimana semua ini terakumulasi sampai sekarang.
Ada kalimat, "Otot kalian sudah tidak kuat, otak kalian sudah tidak mampu di medan ini. Kalau mau berpolitik ada tiga medan baru, LSM, Media, dan Parpol."
Apa Maksudnya?
Saya termasuk yang mengkritik bahwa KPK itu menjelma menjadi lembaga advokasi. Jadi ideologinya namanya crime control. Kemudian itu yang menyebabkan mereka kurang prosedural, dan kurang menghormati aturan-aturan yang baku. Saya sudah menulis beberapa buku soal ini. Ada temuan BPK yang hari pertama Pak Presiden jadi Presiden, saya ingatkan, saya kasih laporan BPK.
Menurut saya ini laporan BPK yang menyebabkan Hadi Purnomo jadi tersangka. Waktu itu Hadi Purnomo menjadi Ketua BPK. Jadi yang begini-begini saya tahu, ini adalah power struggle dari satu entitas. Mereka tumbuh menjadi mentalitas NGO (Non-Governmental Organization atau Lembaga Swadaya Masyarakat).
Jadi tidak bermentalitas negara. Padahal menurut saya KPK itu adalah organisasi yang dibuat mengumpulkan potensi baik anak bangsa untuk mengimajinasi bagaimana sebuah bangsa itu ke luar dari jebakan masa lalu.
Yaitu otoritarianisme dan korupsi lalu menuju masa depan menjadi negara demokrasi bebas korupsi. Nah itu memerlukan otak. Tapi saya lihat kawan-kawan itu kok pakai otot terus. Jadi yang diapresiasi tahun ini tangkapan kita sekian banyak. Loh itu salah.
Kalau pakai otak justru yang ditangkap semakin tidak ada. Sebab sistemnya diperbaiki. Tapi ini tidak. Tahun lalu kita tangkap sekian, tahun ini sekian. Ya itu gimana kayak berburu di kebun binatang. Saya tidak cocok. Sebagai generasi demokrasi tidak cocok dengan cara berpikir seperti itu.
Di dalam tulisan Anda itu ada media, apa yang dimaksud dengan media?
Jadi kalau Anda menjadi penegak hukum, Anda harus tertib. Bahkan menurut saya, saya memahami filsafat hukum itu, hukum itu punya Tuhan. Karena dia punya Tuhan, perangai Anda itu harus mendekati sifat-sifat Tuhan.
Tidak boleh provokatif atau gampang terprovokasi. Tidak boleh tidak menghargai aturan. Kalau Anda di ruang media, ruang NGO, itu kan' ruang bebas.
Anda menginvestigasi, metodenya ada di Anda. Bagaimana kita bisa mengatur media menginvestigasi melalui suatu pro justitia, hukum acara, kan' tidak bisa. Maka media itu cenderung diatur dengan etik.
Karena itu soal cita rasa saja. Nah, kalau penegak hukum tidak boleh begitu. Anda harus tertib, tidak harus menang. Tidak harus benar. Kita ini manusia, kadang-kadang kita kalah.
Dalam investigasi di tengah jalan, kita menemukan ternyata tidak cukup alat bukti. Kita keluarkan SP3. Nah di KPK teman-teman itu, tidak setuju SP3. Itu tidak benar. Cara berpikir hukum ada SP3. Di mana di dunia ini ada penegakan hukum tanpa SP3.
Apakah Undang-Undang KPK baru, sudah dijalur yang tepat?
Tidak semua sempurna. Tapi ini mengupayakan, mengintegrasi. Kan' gini kalau kita baca Undang-Undang lama, ada dua paling tidak di sana. Pertama, definisi dari pemberantasan korupsi.
Karena ini namanya kan' Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan pencegahan. Itu kata-kata di Undang-Undang lama yang belum diubah di Undang-Undang Baru.
Jadi serangkaian tindakan pencegahan. Kata mulanya itu pencegahan. Karena kita berharap negara tidak ada korupsi lagi. Nah lalu kemudian dipertimbangannya disebutkan, bahwa karena kepolisian dan kejaksaan belum efektif dalam memberantas korupsi maka diperlukan sebuah lembaga baru. Jadi sebenarnya tujuannya mengefektifkan polisi dan jaksa.
Ini yang saya laporkan ke Pak Jokowi. Kalau bapak baca pengalaman kita, itu sama dengan Korea Selatan. Korea Selatan cuma enam tahun, dia berhenti. Kita ini sudah belasan tahun tidak mau berhenti.
Di Korea Selatan itu salah satu doktrin yang menyebabkan mereka transformatif. Kita tahu perekonomian mereka booming, dan seterusnya. Inovasi meningkat, karena mereka mengatakan pemberantasan korupsi akan gagal, apabila kita gagal segera menyerahkan penindakan kepada kepolisian dan kejaksaan.
Nah ini yang kita ini tidak melakukan itu. Kita menikmati kalau ada lembaga jenggo kayak gini, setiap hari ada tangkapan. Wah ada geledah lagi, itu kita sibuk sama dengan sukses. Kelihatan kerja kalau dianggap sibuk.
Sukses belum tentu. Nah itu kita. Makanya kita ini, Undang-Undang otokritik juga kepada penonton. Penonton jangan senangnya melihat yang ditangkap saja, tapi senang dong melihat keadaan itu sudah tidak ada korupsinya. Itu harusnya yang ditagih. (tribun network/denis destryawan)