Tangani 11 Kasus Dugaan Korupsi, Inspektorat Daerah Flotim Ngaku Kekurangan Anggaran

Tangani 11 Kasus Dugaan Korupsi, Inspektorat Daerah Flotim Ngaku Kekurangan Anggaran

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kepala Inspektorat Daerah Flotim, Antonius Lebi Raya 

Tangani 11 Kasus Dugaan Korupsi, Inspektorat Daerah Flotim Ngaku Kekurangan Anggaran

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA- Sebanyak 11 kasus dugaan korupsi tengah berproses di Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur (Flotim). 

Kepala Inspektorat Daerah Flotim, Antonius Lebi Raya mengatakan sepanjang tahun 2020-2021 sebanyak 11 kasus yang dilimpahkan aparat penegak hukum (APH) ke inspektorat yakni, SPAM IKK Ile Boleng, dana desa Moton Wutun, talud pengaman pantai di desa Bubuatagamu, Talud pengaman pantai desa Watobuku, kasus penjarangan mete, dana desa Kenotan, kasus panwas, dana desa Waitukan, dana desa Ile Padung, dana desa Watohari dan dana desa Duablolong.

Menurut dia, satu di antara 11 kasus itu telah dikembalikan ke APH dan saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, yaitu kasus SPAM IKK Ile Boleng.

Baca juga: Kalah Tipis 2-1, Pelatih Persik Kediri Beri Alasan Kekalahan dari Mutiara Hitam Persipura Jayapura

Baca juga: Info Spot : Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 4-0, Shin Tae-yong Malah Trending Dibela Netizen

"Sebelas kasus itu ada sebagian berasal dari penggunaan dana desa, dan sebagian lagi berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pada OPD di tingkat kabupaten. Untuk kasus-kasus yang penanganannya atas permintaan oleh APH, dari sisi etikanya kami tidak dapat menyampaikan substansi materinya, kecuali materi itu sudah digelar, sudah diekspose dan LHP-nya sudah terbit dan sudah kami serahkan ke penyidik,” ujarnya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Flores Timur, Kamis 27 Mei 2021.

Baca juga: Penalti 3 Detik hingga Insiden Baju Balap Terbuka, Pebalap Fabio Quartararo Gagal Naik Podium

Meski demikian, menurut Lebi Raya, ada tiga kendala utama yang saat ini sedang dihadapi pihaknya, yaitu menyangkut keterbatasan sumber daya manusia khususnya tenaga auditor. Jumlah auditor yang dimiliki Irda Flores Timur saat ini, kata dia, belum mencapai setengah dari jumlah ideal yang harus ada di tingkat kabupaten, yaitu 23 auditor.

Kendala kedua, lanjut Lebi Raya, adalah porsi diklat bagi auditor yang ada tidak bisa dipenuhi secara maksimal. Dan, kendala ketiga, kekurangan dukungan anggaran.

"Kendala kurangnya tenaga auditor dan porsi diklat ini akibat dari kekurangan dukungan anggaran,” katanya. 

Baca juga: Info Sport Euro 2020, Mengintip Peta Kekuatan Timnas Belgia Memiliki Segudang Pemain Bintang

Baca juga: Polres Sumba Timur Terus Mengusut Dugaan Pembunuhan di Lewa Tidahu, Sumba Timur - NTT

Ia mengatakan, dua perkara yang dilimpahkan Polres Flores Timur ke inspektorat daerah yang tengah disoroti publik yakni, proyek pekerjaan talud pengaman pantai Desa Bubuatagamu Kecamatan Solor Selatan dan talud pengaman pantai Lamakera di Desa Watobuku Kecamatan Solor Timur. Dua kasus ini, menurut dia, sedang dalam proses penyelesaian.

"Terakhir nanti setelah Bubuatagamu kami akan masuk untuk audit kasus pekerjaan talud pengaman pantai Watobuku. Porsi anggaran kami sudah habis sampai disitu,” katanya.

Untuk diketahui, kedua proyek pembangunan talud pengaman pantai pada BPBD Flores Timur itu mencuat setelah dilaporkan oleh ormas Koalisi Bersatu Rakyat Flores Timur (KRBF) ke Polres Flores Timur pada akhir tahun 2019 lalu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Kepala Inspektorat Daerah Flotim, Antonius Lebi Raya
Kepala Inspektorat Daerah Flotim, Antonius Lebi Raya
Kepala Inspektorat Daerah Flotim, Antonius Lebi Raya
Kepala Inspektorat Daerah Flotim, Antonius Lebi Raya (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved