Ketua LPPKPD Heribertus Erik San Beri Catatan Kritis Program Petani Merdeka Oleh Pemda Manggarai
Ketua LPPKPD Heribertus Erik San Beri Catatan Kritis Terkait Program Petani Merdeka Oleh Pemda Manggarai
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
"Salah satu solusi mengatasi masalah pendataan RDKK ini adalah melibatkan Badan Pengkajian Teknologi Pertanian Daerah (BALITBANGDA) dalam merumuskan berapa dosis anjuran spesifikasi lokasi dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dalam proses pendistribusian dan penggunaan pupuk subsidi. Perlu ada sinergisitas antara beberapa instansi ini dengan PPL sesuai dengan TUPOKSI (Tugas Pokok Fungsi) dalam pendataan dan pengawalan RDKK serta pendistribusian pupuk bersubsidi.
Perbaiki sistem manajemen pendistribusian dan penggunaan pupuk,"katanya.
Menurut Erik San, masalah tepat waktu pendistribusian juga menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk, dimana produsen dan distributor serta pengecer tidak mengirimkan pupuk sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk distributor di daerah biasanya alasan keterlambatan karena keterbatasan jumlah kendaraan atau luas wilayah.
Menurut Erik San, nasalah ini bisa diatasi apabila masing-masing lini melaporkan secara berkala atau setiap bulan secara berjenjang.
Selain itu distributor juga bisa membangun kerja sama dengan penyalur/pengecer (Lini IV) untuk langsung mengambil pupuk bersubsidi di gudang pusat distributor/pelabuhan bongkar muat pupuk bersubsidi. Sehingga pupuk bersubsidi tepat waktu diterima oleh kelompok tani.
Optimalkan Pengawasan Internal dan Eksternal. Pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pupuk di Pusat maupun melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca juga: Pelatih Persib Maung Bandung Tetap Fokus Liga 1 2021, Cuek Meski Timnas Belanda Tampil di Euro 2020
Konsep pengawasan disusun secara terpadu dan menyatukan konsep perencanaan serta konsep pengadaan dan distribusinya. Pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara unsur petani/kelompok tani, unsur pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat/NGO, awak media, dan stakeholder lainnya.
Masih menurutnya, pengawasan bisa dioptimalkan apabila ada dana operasional yang mencukupi. Sumber dana ini bisa berasal dari Kementerian Pertanian dan Anggaran Pemerintah Daerah setempat.
Agar lebih focus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi KP3, menurut Erik San, sebaiknya petugas yang ditempatkan adalah petugas tetap bukan petugas yang merangkap menjadi pegawai di Dinas Pertanian setempat. Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di tingkat lokal perlu diberdayakan oleh Pemerintah Daerah untuk ambil bagian dalam pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi ini.
Bahkan Pemerintah Daerah perlu langkah gebrakan baru untuk membentuk tim pengawas eksternal independen langsung di bawah komando Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini bertujuan agar Bupati dan Wakil Bupati bisa langsung mengurai akar persoalan dan eksekusi solusi masalah kelangkaan pupuk bersubsidi di tingkat petani.
Catatan kritis yang ketiga, Kata Erik San, Pemda Manggarai perlu membangun komunikasi/lobi ke pihak Produsen Pupuk Bersubsidi atau langsung ke Pemerintah Pusat/Kementerian Pertanian dan anggota legislative/DPR RI Dapil NTT I untuk menambah kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai.
Menurut Erik San, dengan didukung oleh partai pemenangan Pemilu yaitu PDIP dan komposisi partai koalisi yang 'gemuk' di daerah, tentunya Pemerintah Daerah Manggarai Rezim Hery-Heri punya posisi tawar yang kuat untuk akses jaringan ke Pemerintah Pusat tersebut.
Dikatakan Erik San, diharapkan dengan langkah-langkah tersebut Kabupaten Manggarai akan mendapat jatah alokasi pupuk bersubsidi yang cukup. Sehingga petani tidak mengalami kelangkaan pupuk lagi.
Karena itu, menurut Erik San, sebelum implementasi Program 'Petani Merdeka' ini, Pemda Manggarai seharusnya terdahulu mengurai akar persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi. Yang perlu didorong oleh Pemerintah adalah efektivitas penggunaan pupuk bersubsidi karena harga pupuk bersubsidi murah dan meringankan beban petani.
"Bukan sebaliknya, Pemda menawarkan kredit KUR kepada petani untuk membeli pupuk non subsidi yang sangat mahal tersebut. Langkah ini akan semakin menambah beban keuangan petani di tengah situasi ancaman gagal panen, kelangkaan pupuk serta situasi pandemi Covid-19 yang tidak tahu sampai kapan berakhir,"pungkas Erik San. (*)
