Terkatung-Katung Pasca Polemik TWK, ICW Kritik KPK Lebih 500 Hari Tak Berhasil Ringkus Harun Masiku

Terkatung-katung pasca polemil TWK, ICW kritik KPK sudah Lebih 500 hari tak berhasil ringkus Harun Masiku

Editor: Adiana Ahmad
Dokumentasi KPU
Harun Masiku Politisi PDIP jadi buronan KPK.Terkatung-Katung Pasca Polemik TWK, ICW Kritik KPK Lebih 500 Hari Tak Berhasil Ringkus Harun Masiku 

Terkatung-katung, Pasca Polemik TWK, ICW Kritik KPK Sudah Lebih 500 Hari Tak Berhasil Ringkus Harun Masiku

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus Harun Masiku kini terkatung-katung. Kasus ini semakin tidak jelas setelah polemik TWK.

Kondisi ini mengundang perhatian Indonesia Corruption Watch (ICW). 

ICW mengeritik KPK karena sudah lebih dari 500 hari tak berhasil meringkus Harun Masiku.

Sejak ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU tangga 9 Januri 2020 lalu, hingga kini Harus Masiku belum diketahui rimbanya.

"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Diklaim MAKI dari Info Intelejen, Harun Masiku Telah Meninggal Dibunuh! Keluarga Sudah Tak Ada Kabar

Baca juga: Terkuak Permintaan ICW, Harun Masiku & Novel Baswedan jadi Sorotan Usai Edhy Prabowo Ditangkap KPK 

Harun merupakan buronan KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

ICW menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.

Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan, termasuk Harun, melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.

ICW kemudian menilai KPK lamban lantaran baru mengajukan penerbitan red notice atas nama Harun Masiku kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021).

Baca juga: Keberadaan Harun Masiku Masih Misteri, Benarkah Buronan KPK Meninggal Dunia? Ini Tanggapan Polisi

Baca juga: Ombudsman Telusuri Data Keimigrasian Harun Masiku

Dugaan keengganan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku juga dilihat ICW dari pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Rossa tergabung ke dalam tim yang menangani kasus Harun.

"Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK," kata Kurnia.(*)

Berita tekait Harun Masiku
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: Sudah Lebih 500 Hari KPK Tak Berhasil Ringkus Harun Masiku

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved