OJK Sebut Pinjaman Daerah Pemkab Maksimal 25 Persen dari Modal Bank
Kepala OJK Provinsi NTT, Robert HP Sianipar menyebut, pinjaman daerah ke Bank Pembangunan Daerah bisa dilakukan asal memenuhi dokumen
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala OJK Provinsi NTT, Robert HP Sianipar menyebut, pinjaman daerah ke Bank Pembangunan Daerah bisa dilakukan dengan syarat memenuhi dokumen sesuai ketentuan perkreditan di perbankan.
"Kalau pinjaman ke SMI, bukan di bawah OJK. Kalau Bank NTT, ada syarat tersendiri," katanya ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (7/6).
Robert mengatakan, jumlah pinjaman daerah tidak melebihi ketentuan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) sesuai aturan POJK No.32/POJK.03/2018.
"Kalau peminjam pemprov seperti yang sudah pernah direalisasikan itu maksimal 10 persen dari total modal bank karena tergolong pihak terkait," ujarnya.
Baca juga: Komisi C DPRD TTU Gelar RDP Terkait Pembayaran Hak Eks Karyawan PT Neno Mayana Teknik
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Masuk Jurang di Ende, 4 Orang Dikabarkan Tewas & Belasan Penumpang Luka Parah
"Selain pemprov, yakni pemkot atau pemkab itu bisa maksimal 25 persen dari modal bank," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)