Di Kota Bandung, Bos Sulaiman Terlilit Utang Rp 460 Juta Tewas Dibunuh Tetangga, Begini Kronologi

Di Kota Bandung, Bos Sulaiman Terlilit Utang Rp 460 Juta Tewas Dibunuh Tetangga, Begini Kronologi

Editor: Ferry Ndoen
net
ilustrasi pembunuhan 

"Korban melawan, dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-bali, kemudian pelaku langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp 50 juta," ucapnya.

Menurut Yoris, pisau yang dibawa pelaku sudah disiapkan sebelum masuk ke rumah korban.

Pelaku pembunuhan bos pelastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di TKP. (Istimewa)
Namun, Ia masih perlu memastikan apakah peristiwa itu masuk dalam pembunuhan berencana atau bukan.

"Kita akan mengurai untuk kasus ini, apakah pembunuhan berencana atau tidak, tergantung hasil penyidikan."

"Namun pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," katanya.

Lukman diketahui merupakan tetangga korban. Jarak antara rumah korban dengan pelaku hanya terpisahkan dua rumah.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Pixabay.com)

Lukman ditangkap hari kedua setelah kejadian di depan rumahnya.

Dalam pengungkapan ini, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Korban bernama Sulaiman seorang bos pemilik toko plastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

Saat itu korban ditemukan tidak bernyawa dalam posisi duduk bersimbah darah dengan sebelas luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Police line
Police line (paumelia/Flickr)

Pembunuhan Bos Ekspedisi Kelapa Gading

Polres Metro Jakarta akan menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan pajak yang telah dilakukan oleh NL, karyawati sekaligus otak pembunuhan Sugianto (51).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved