Sejak Januari Hingga Mei 2021 Polres Sumba Timur Tilang 68 Sepeda Motor
Sejak Januari Hingga Mei 2021 Polres Sumba Timur Tilang 68 Sepeda Motor
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Inilah sepeda motor hasil penilangan Satlantas Polres Sumba Timur. Gambar diambil, Rabu 2 Mei 2021
"Jadi kita hanya menindak pengguna jalan yang membahayakan pengguna jalan lain atau orang lain," kata Handrio.
Handrio mencotohkan, pengguna jalan raya yang membahayakan pengguna jalan lain seperti menjalankan kendaraan melawan arus.
Dijelaskan, untuk pelaksanaan razia, samlai saat ini masih belum dilakukan karena petunjuk dari pimpinan masih belum boleh dilakukan razia.
Pantauan POS-KUPANG.COM, deretan kendaraan roda dua ini diparkir di sekitar ruang kerja Kasat Lantas Polres setempat.
Ada kendaraan yang terlihat masih mulus, ada yang sudah reyot. Ada yang memiliki plat nomor polisi dan ada yang tidak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)