Opini Pos Kupang
Korupsi Mengorupsi Pancasila (Refleksi di Hari Lahir Pancasila)
Kelahiran Pancasila laik dirayakan terutama agar nilai-nilai Pancasila bisa membuat Indonesia tetap tegak berdiri
Ketiga, berkaitan dengan yang kedua, karena korupsi sudah mengurat akar, diperlukan langkah lain yang lebih komprehensif dalam penanganan korupsi. Keempat, fenomena korupsi tergolong tindakan yang melanggar nilai-nilai Pancasila. Karena itu, korupsi apa pun bentuknya, harus dimasukan ke dalam exra ordinary crime.
Keempat fenomena itu berdampak pada empat hal ikutannya. Pertama, fenomena pertama berdampak pada kefrustrasian banyak pihak terkait pemberantasan korupsi. Kedua, sebagai sebuah lembaga, politik sejatinya tidak memberikan ruang bagi dinasti politik yang terlampau dekat.
Ketiga, hal itu harus diikuti dengan perubahan sistem politik kita dengan model politik yang tegas menuntut korupsi politik entah berbasis dinasti atau korupsi politik lainnya.
Keempat, oleh koruptor, nilai-nilai Pancasila menang dihafal dan gagal dipraktik. Membaca korupsi di Indonesia, sulit untuk tidak disebut melanggar nilai Pancasila. Perilaku korup merupakan tindakan yang melanggar sila-sila Pancasila mulai dari sila ketuhanan sampai sila keadilan sosial.
Setiap koruptor di Indonesia jelas merupakan umat beragama, apa pun agamanya. Korupsi merupakan tindakan melanggar nilai yang terkandung dalam sila pertama.
Korupsi terang menafikan moral ketuhanan dan moral agama sekaligus. Di titik yang lain, korupsi secara nyata mengabaikan aspek kemanusiaan. Korupsi adalah tindakan antikemanusiaan. Sebab, praktik korupsi melanggar prinsip kemanusiaan universal.
Berkaitan dengan sila persatuan, korupsi bisa merusak persatuan. Hal itu terjadi karena koruptor mengambil uang atau barang milik umum. Praktik korupsi merupakan wujud nyata dari kerja merusak persatuan itu.
Dari aspek demokrasi, praktik korupsi menjadi gambaran paling plastis dari fenomena perusakan nilai-nilai demokrasi. Selain korupsi didasarkan pada kepentingan diri, dalam praktiknya, korupsi bisa saja digunakan untuk tujuan politis yang merusak nilai demokrasi. Di situ, korupsi (politik) merupakan fakta banal akan pengingkaran nilai Pancasila terutama sila keempat.
Selain itu, korupsi terang melanggar nilai keadilan sosial. Setiap tindakan korupsi, jelas bertujuan untuk kepentingan diri atau kelompok. Dengan demikian, semangat untuk menciptakan keadilan terlampau sulit di negara yang diliputi fenomena korupsi.
Langkah Transformatif
Langkah transformatif rupanya diperlukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi di Indonesia. Dua langkah yang bisa dilakukan ialah pembuktian terbalik dan moratorium calon kepala daerah berbasis dinasti.
Di cara pertama, semua calon pemimpin harus rela tidak saja diperiksa harta kekayaannya tetapi juga rela disebut `calon koruptor'. Dengan begitu, jika suatu ketika elite tersebut benar-benar melakukan korupsi, dengan bukti yang valid, mudah kiranya mengambil langkah hukum karena dia sudah disebut calon koruptor di awal pemerintahannya.
Sebaliknya, negara pun harus siap memulihkan nama baik jika memang terbukti pemimpin tersebut tidak pernah melakukan tindakan korupsi selama masa pemerintahannya.
Di cara kedua, dituntut kemauan politik dari para pengambil kebijakan di negara ini. Moratorium pencalonan pemimpin dalam rentang waktu 10-20 tahun diperlukan guna memberi ruang yang cukup baik bagi calon yang masuk dalam lingkaran dinasti maupun calon lain di luar itu untuk bertindak taktis termasuk belajar menjauhi tindakan korupsi. Selamat Hari Lahir Pancasila. (*)