Dua Tahun Berturut-turut Pemda Nagekeo Raih Predikat WTP
Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah untuk
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Dua Tahun Berturut-turut Pemda Nagekeo Raih Predikat WTP
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | MBAY-Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.
Kepastian raihan opini WTP tersebut diketahui setelah BPK Perwakilan NTT melakukan audit atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2020 lalu.
Bupati Nagekeo, Johannes Don Bosco Do mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya setelah mengikuti rapat virtual bersama dengan BPK Perwakilan NTT, Senin 31 Mei 2021.
Bupati Don mengungkapkan, meskipun BPK Perwakilan NTT sudah memberikan predikat WTP, namun masih terdapat beberapa catatan dan rekomendasi dari hasil akhir audit pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: Komisaris Maung Umuh Muchtar Ingin Persib Bandung Menjuarai Liga 1 2021, Bukan Meramaikan Kompetisi
"Jadi masih terdapat beberapa catatan, yang kita diberi selama 60 hari kedepan harus menyelesaikan. Dan atas hasil audit penilaian akhir, BPK Perwakilan NTT memberikan opini WTP," ungkapnya.
Bupati Don menjelaskan, pemerintah Kabupaten Nagekeo sejak menjalankan pemerintahan selama 14 tahun, sudah meraih opini WTP dari BPK RI selama dua tahun berturut-turut yakni pada tahun 2019 dan 2020.
"Berarti di usia 12 dan 13 tahun, Kabupaten Nagekeo dianggap wajar dalam pengelolaan keuangan," ujarnya.
Baca juga: Bursa Transfer : Jose Wilkson Teixeira Rocha Pemain Asing Persebaya Asal Brasil Segera Merapat
Bupati Don menjelaskan, rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan pengelolaan aset pemerintah yang belum mendapat kepastian kepemilikan. Untuk itu, pemerintah daerah harus segera menelusuri betul mana aset yang dapat diperjuangkan menjadi sah milik pemerintah daerah.
Dijelaskan Bupati Don, memang sejak berdirinya, pemerintah belum melaksanakan dengan baik semua rekomendasi dan catatan hasil akhir yang diberikan BPK Perwakilan NTT.
Padahal, sudah menjadi sebuah keharusan pemerintah melakukan semua catatan dan rekomendasi yang diberikan tersebut sehingga catatan dan rekomendasi tersebut tidak menjadi rekomendasi yang sama pada tahun berikutnya.
Baca juga: Pemain Ujung Tombak Baru Gabung Persipura Jayapura, Ini Rekam Jejak dan Profil Yevhen Bokhashvili
Bupati Don berharap, sekda Kabupaten Nagekeo dan para asisten dapat menjadi konduktor untuk bekerja fokus dengan apa yang sudah direncanakan dan juga sesuai dengan indikator kinerja setiap OPD masing-masing.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Dallys Beda Bela menjelaskan, terdapat empat hal yang menjadi fokus penilaian BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan daerah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian anggaran. (mm)
