Kesal Diusir Saat Bertamu, Warga Kupang Malah Diduga Mencuri Sepeda Motor Milik Tuan Rumah
Kesal Diusir Saat Bertamu, Warga Kupang Malah Mencuri Sepeda Motor Milik Tuan Rumah olsek Kupang Tengah, Polres Kupang meringkus pelaku yang juga buro
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Korban Yeri Falo kemudian membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang kehilangan sepeda motor miliknya.
Laporan kehilangan sepeda motor ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/ B/08/I/2021/Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021.
"Kami melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan akhirnya ditemukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada di tangan pelaku (Yonatan)," tandas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos, Kamis 27 Mei 2021.
Pelaku pun diamankan di Polsek Kupang Tengah.
Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat melarikan diri.
"Pelaku menjadi buronan Polsek Kupang Tengah sejak beberapa bulan lalu," tandas Kapolsek Kupang Tengah.
Pelarian tersangka berakhir pada tanggal 26 Mei 2021 ketika aparat keamanan Polsek Kupang Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada dirumah nya.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos memerintahkan anggota Polsek Kupang Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua membekuk pelaku di rumahnya.
Kemudian polisi membawa pelaku di Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP karena pelaku melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," ujar Kapolsek Kupang Tengah.
