Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur - Jaksa Sudah Periksa Pihak Bank NTT
Dugaan penyimpangan gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, jaksa sudah periksa pihak Bank NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Dugaan penyimpangan gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, jaksa sudah periksa pihak Bank NTT
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari Bank NTT Cabang Waingapu.
Pemeriksaan ini terkait adanya kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019.
Pj. Kepala Cabang Bank NTT Waingapu, Yusuf Mawolu yang dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021) mengatakan, mereka sudah diperiksa oleh jaksa dari Kejari Sumba Timur.
Baca juga: Promo McDonalds Rabu 26 Mei 2021, Promo Bonus Gajian McD Diskon Rp 20ribu Tiap Beli Menu Favorit
Baca juga: Malam Ini Rabu 26 Mei, Jadwal Lengkap Puncak Gerhana Bulan Jakarta, Surabaya, Medan & Kota Kupang
Menurut Yusuf, selain dirinya yang diperiksa, ada juga Wakil Pemimpin Cabang, Frans Mangngi dan beberapa staf yang juga ikut diperiksa.
Didampingi Wakil Pemimpin Cabang, Frans Mangngi dan salah satu staf bagian umum, Yusuf mengakui, kasus yang sedang diusut Kejari Sumba Timur itu adalah kasus di mana dirinya belum menjabat sebagai pimpinan.
Terkait penarikan tunai gaji ASN beberapa kali di tahun 2019, Yusuf mengakui, jika semua sesuai prosedur maka tetap dilayani.
Pemimpin Cabang, Frans Mangngi, mengakui dirinya juga telah diperiksa bersama beberapa teler Bank NTT.
Baca juga: Mobil Dinas Camat Buyasuri Lembata Tabrak Warga, Istri Korban: Mobil Kecepatan Tinggi
Baca juga: Petugas SPBU Waipare Dipukul Oknum TNI, Danramil Kewapante Ambil Langkah Penanganan
Sesuai data yang diperoleh dari Kejari Sumba Timur, selama tahun 2019 ada beberapa kali transaksi pembayaran gaji ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur secara tunai.
Penarikan tunai itu, yakni terjadi pada 27 Februari 2019 sebanyak dua kali, sebesar Rp 1.266.014.500
dan Rp 1.930.013.500.
Sedangkan penarikan tunai pada tanggal 2 Mei 2019 Rp 10.237.400. Kemudian pada tanggal 22 Desember 2019 Rp 1.7 miliar lebih dan 26 Desember 2019 Rp 1.4 miliar lebih.
Sementara sesuai Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 48 Tahun 2017 tentang Implementasi Pembayaran Non Tunai.
Dalam Peraturan Bupati tersebut pada Pasal 4 menyatakan, setiap pembayaran belanja APBD wajib dilakukan dengan transaksi non tunai. Transaksi itu baik pada belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Kejari Sumba Timur telah menetapkan lima tersangka masing-masing MM, YRP, HP, AP dan YW. Mereka ditahan pada Selasa 18 Mei 2021 malam.
Dalam kasus ini, sesuai hasil audit terjadi kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar lebih. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)