Seleksi Kepegawaian di KPK

Tak Lolos TWK 24 Pegawai KPK Selamat 51 Dipecat, Jokowi: Perlu dilakukan Langkah-Langkah Perbaikan

"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhe

Editor: John Taena
Istimewa
Jokowi memberikan apresiasi kepada peluncuran Literasi Digital Nasional kemkominfo secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Kamis 20 Mei 2021. 

POS-KUPANG.COM - Dari total 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos saat mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), terdapat 51 yang diberhentikan.

Ke 51 pegawai KPK tak bisa melanjutkan pengabdian sebagai pegawai berdasarkan penilaian asesor. 

Sementara sisanya 24 masih tetap mengabdi pada lembaga anti rasuah tersebut dengan dilakukan pembinaan. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: Nasib Buruk Novel Baswedan dan Sujanarko, Setelah Dinonaktifkan,Nomor Telepon Diretas,Ulah Siapa?

Seperti diketahui, TWK adalah syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 24 di antaranya akan dilakukan pembinaan.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama. Dari 75 pegawai, Ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa 25 Mei 2021.

Lantas bagaimana dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menolak tentang pemberhentian pegawai hanya berdasar hasil TWK?

Pesan Jokowi Soal Pemberhentian

Pada Senin 19 Mei 2021 lalu, Jokowi berpesan tentang isu pemberhentian pegawai KPK, seperti yang diberitakan Tribunnews.com.

Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 19 Mei 2021.

Baca juga: Prestasinya Dihargai Jokowi,Direktur KPK Sujanarko Jatuh karena Tak Lolos TWK Rancangan Firli Bahuri

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.

Jokowi mengatakan tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved