General Manager Kopdit Swasti Sari Serahkan Daperma Rp 2 Miliar kepada Ahli Waris
40 anggota yang meninggal di seluruh NTT tahun 2021. Khusus untuk Kota Kupang sebesar Rp 800 juta yang diserahkan kepada 29
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
General Manager Kopdit Swasti Sari Serahkan Daperma Rp 2 Miliar kepada Ahli Waris
POS-KUPANG.COM I KUPANG – General Manajer (GM) Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan menyerahkan klaim Dana Perlindungan Bersama (Daperma) tahap ketiga tahun buku 2021 kepada ahli waris sebesar Rp 2 miliar.
“Total dana ini untuk 40 anggota yang meninggal di seluruh NTT tahun 2021. Khusus untuk Kota Kupang sebesar Rp 800 juta yang diserahkan kepada 29 ahli waris,” kata GM Yohanes kepada POS-KUPANG.COM usai penyerahan dana itu di Kantor Cabang Kopdit Swasti Sari Walikota Kupang, Senin, 24 Mei 2021.
Hampir semua ahli waris kata Yohanes tak membawa pulang Daperma itu. Mereka menyimpannya di Kopdit itu lagi. Bahkan banyak ahli waris yang mendaftar keluarganya untuk menjadi anggota Kopdit ini. Mereka kemudian menyerahkannya kepada keluarga itu agar tiap bulan dapat menyicil minimal Rp 50 ribu.

Yohanes menilai, klaim Daperma saat ini lebih cepat dibanding waktu-waktu lalu. Saat ini paling lama sebulan. Kalau sebelumnya sampai dua bulan karena ahli waris terlambat menyerahkan sejumlah persyaratan untuk mendapatkan klain Daperma itu.
Baca juga: Ekspansi Kopdit Swasti Sari ke NTB dan Jawa Timur Direalisasikan di 2021
Pada kesempatan itu Yohanes menjelaskan bahwa Kopdit Swasti Sari juga menyerahkan simpanan anggota yang telah meninggal selain pinjaman yang diputihkan bila memenuhi syarat Daperma.
Simpanannya kata dia dikembalikan dua kali lipat. Misalnya, simpanan sebesar Rp 30 juta maka total pengembalian Rp 60 juta. “Koperasi mengembalikan Rp 30 juta dan Daperma Rp 30 juta,” katanya.
Jika masih ada saldo pinjaman maka akan diputihkan atau dihapus. Ahli waris tak perlu menyicil lagi. Ini merupakan proteksi simpanan dan pinjaman oleh lembaga untuk anggota. Prinsip lembaga adalah merawat anggota sampai meninggal.
“Jika anggota melakukan investasi maka lembaga akan merawatnya sampai anggota itu meninggal dunia,” kata lelaki asal Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur ini.

Di tempat lain, Yohanes mengatakan tak da dana kematian. Jika masih tersisa dana maka hak anggota adalah mengambil kembali tanpa benefit lainnya. Keunggulan Kopdit Swasti Sari jika hari ini anggota menyimpan dananya kemudian sore hari meninggal dunia, maka ia akan berhak mendapatkan dana kematian sebesar Rp 8 juta.
Baca juga: Kantor Kas Boto Diresmikan, Kopdit Swasti Sari Komit Sejahterakan Lembata
Mengapa kadang dana kematian berbeda-beda nilainya antara satu orang dan lainnya?
Yohanes mengatakan, perhitungannya pada usia dan lama menjadi anggota. Misalnya, anggota meninggal setelah 20 tahun bergabung di Kopdit Swasti Sari, maka satu tahun dihargai Rp 100 ribu dikalikan 20 tahun menjadi Rp 2 juta.

Jika ditambah Rp 8 juta maka menjadi Rp 10 juta. Pun masih ada perhitungan lainnya yakni seluruh anggota keluarga inti yang menyimpan dana di kopdit akan mendapat perhitungan. Di sini terjadi perbedaan nilai rupiah.
Nilai uang itu kata Yohanes bukan kecil. Setidaknya telah membantu proses pemakaman, membeli material untuk pembuatan kubur, acara malam ketiga, pembayaran kursi dan tenda serta sisanya untuk kebutuhan lainnya. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM/Paul Burin)