Era Anies Baswedan Calon Pejabat Wajib Tandatangan Pernyataan Siap Mundur Jika Tak Capai Target?
Kebijakan Baru Anies Baswedan Calon Pejabat Wajib Tandatangan Pernyataan Siap Mundur Jika Tak Capai Target?
Kebijakan Baru Anies Baswedan Calon Pejabat Wajib Tandatangan Pernyataan Siap Mundur Jika Tak Capai Target?
POS-KUPANG.COM - Kebijakan baru di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu mewajibkan calon pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur apabila tak mencapai target kinerja yang ditetapkan.
Hal itu dikatakan Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, bahwa ada tradisi baru di era Gubernur Anies Baswedan, yakni mewajibkan calon pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur apabila tak mencapai target kinerja yang ditetapkan.
"Kita menghadirkan sebuah tradisi baru bahwa setiap pejabat itu harus bisa memenuhi apa yang menjadi target kinerja. Karenanya pada saat setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, itu ada surat pernyataan apabila jika tidak mencapai kinerja yang ditetapkan maka siap mengundurkan diri," kata Sigit di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Sigit menyatakan, melalui tradisi tersebut para pejabat akan mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya serta menjadikannya motivasi untuk mengembangkan diri.
"Termasuk mengembangkan organisasinya. Karena kita bicara menyelesaikan kinerja tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan tapi juga bagaimana harus bisa menggerakkan organisasinya," ujar dia.
Baca juga: Buzzer Serang Anies Baswedan soal Isu Gratifikasi Rumah Mewah? Ismail Fahmi Bongkar Fakta Ini
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menerangkan semula pihaknya akan mengevaluasi siapa saja pejabat yang tak memenuhi target seperti akan menerima penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan.
Apabila pejabat itu tak menunjukkan perbaikan kinerja, akan berimbas pemotongan tunjangan jabatan hingga pengunduran diri.
"Kalau misalnya prestasinya kurang tentu kita akan review, apa yang jadi penyebabnya. Ini biasanya peringatan pertama dengan penundaan (tunjangan). Kita tunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya. Peringatan kedua dipotong sesuai proporsinya," ucapnya.
Sigit melanjutkan, pihaknya juga memastikan akan memberikan ruang perbaikan bagi para pejabat eselon II, sebelum mengundurkan diri berdasarkan surat pernyataan yang ditandatanganinya.
"Sebetulnya, di situ sudah diberikan ruang memperbaiki diri. Jadi pemprov memberikan ruang untuk perbaiki diri, kita rapat setiap bulan apakah TPP yang ditetapkan kita terima atau tidak kan berdasarkan output kinerja. Manakala ruang perbaikan yang diberikan tidak bisa penuhi tentu kita bisa mengambil langkah," ujarnya.
"Dan ini sesuatu yang sudah dia akad kan pada saat melaksanakan pelantikan. Tentu tidak dalam perspektif mempermalukan seseorang tapi lebih pada hal terukur," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Diterpa Isu Miring Terkait Hadiah Pengembang, Benarkah Terkait Fee Proyek Reklamasi?
Mengundurkan Diri
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya.
Diketahui, Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa tak berhasil melaksanakan tugas.
Informasi Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri itu dibenarkan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
"Tadi Bu Maria (Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta) telepon, iya benar (Pujiono mengundurkan diri)," kata Mujiyono saat dihubungi melalui telepon, Rabu (19/5/2021) dikutip dari Kompas.com.
Mujiyono mengatakan, Pujiono mundur dari jabatan kepala BPAD DKI Jakarta lantaran merasa tak berhasil melaksanakan tugas.
"Jadi ngerasa kurang sanggup mengatasi persoalan aset kita," ucap dia.
Politikus Demokrat itu menyebutkan, Pujiono mengundurkan diri terhitung sejak Senin (17/5/2021) lalu.
Hingga saat ini, belum diketahui sosok pelaksana tugas (Plt) kepala BPAD yang menggantikan Pujiono.
Daftarkan email "Pesan saya siapa pun yang jadi Plt harus punya kemampuan penanganan aset," kata Mujiyono.
Adapun Pujiono diangkat sebagai Plt kepala BPAD pada 25 Februari 2019.
Dia kemudian menjadi pejabat definitif setelah dilantik bersama 15 pejabat eselon II lainnya pada 8 Juli 2019.
Setelah menjabat kurang lebih selama dua tahun, Pujiono dipastikan mundur dari jabatannya sejak dua hari lalu.
Baca juga: Anies Baswedan Bersimpati, Pasang Lampu Warna Bendera Palestina, Netizen: Sikap Negarawan yang Baik
Sanksi Ogah Lelang Jabatan
Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat, namun tak ikut lelang jabatan.
Seleksi jabatan digelar demi mencari sosok ASN terbaik untuk mengisi jabatan strategis di pemerintahan.
“Sejauh ini memang belum ada aturan dan ketentuan terkait sanksi. Ke depan sedang kami rumuskan, kira-kira sanksi apa yang dimungkinkan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Selasa (18/5/2021).
Dia menanggapi tentang 239 ASN yang enggan mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon 2.
Padahal dari sisi kepangkatan dan administrasi kepegawaian, mereka memenuhi persyaratan.
“Tentu semua punya kewajiban dan hak, setiap ASN juga punya hak untuk ikut dan tidak ikut, tetapi harus ada dasarnya. Tidak ikut alasannya apa, harus menyampaikan jangan membiarkan,” ucapnya.
“Kalau tidak ikut umpamanya tidak sehat, umur sudah mau pensiun atau faktor tidak ingin menjadi pejabat karena tidak merasa memiliki kompetensi di bidang tersebut,” ujarnya.
Selain mencari sosok ASN terbaik, kata dia, seleksi jabatan juga dilakukan untuk mengukur diri kemampuan dari pegawai itu sendiri.
Setidaknya ASN dapat mengetahui kekurangan atau kelebihan masing-masing dalam pekerjaan di pemerintahan, terutama di SKPD yang dituju.
“Apabila ada kelebihan positif kami bisa tingkatkan, dan apabila ada yang kurang kami bisa perbaiki. Itu bagian kepentingan pribadi-pribadi yang ikut lelang jabatan,” katanya.
Dia minta, ASN berpartisipasi dalam seleksi terbuka yang dilakukan Pemprov DKI.
Seleksi terbuka diumumkan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta juga menanggapi tudingan DPRD DKI Jakarta soal pengaruh Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam fenomena ini.
DPRD DKI Jakarta menilai ada keanehan karena banyak ASN yang enggan mengejar karier lebih tinggi di pemerintahan, padahal tunjangan penghasilan pegawai (TPP) lebih tinggi.
“Saya tidak tahu apa sejauh itu, tapi saya kira tidak seperti itu."
"Saya kira semua TGUPP dan semua dinas bersama-sama bekerja untuk pembangunan kota Jakarta demi kepentingan masyarakat Jakarta, jadi tidak ada dikotomi antara TGUPP dengan ASN,” katanya.
“Kan TGUPP membantu memberikan masukan kepada gubernur, agar Jakarta kotanya maju dan bahagia warganya."
Baca juga: Denny Siregar Kritik Anies Baswedan Gegara JPO Warna Khas Bendera Palestina, Mengapa?
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kesal atas sikap anak buahnya yang ogah mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama tahun 2021.
Sebanyak 239 aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan memenuhi persyaratan itu, kemudian dikumpulkan di lapangan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021) siang.
Dalam pidatonya, Anies Baswedan menyinggung soal Instruksi Sekretaria Daerah (Insekda) tentang seleksi terbuka JPT pratama atau eselon 2.
Namun, ada 239 pejabat non administrator yang memenuhi persyaratan itu, justru tidak mendaftar seleksi terbuka.
“Di tempat ini kita berkumpul bersama-sama, saya ingin menegaskan kepada semuanya, ini bukan soal eselon 3, eselon 2, eselon 4, bukan."
"Ini soal organisasi kita Pemprov DKI harus bisa berjalan dengan kedisiplinan. Organisasi ini tidak mungkin bisa bekerja dengan baik jika tidak ada kedisiplinan,” kata Anies Baswedan kepada anak buahnya di Balai Kota DKI, Senin (10/5/2021).
Anies Baswedan mengatakan, instruksi yang dikeluarkan pimpinan sifatnya wajib diterapkan anak buah.
Jika tidak bisa melaksanakan, maka tanggung jawab penerima instruksi menyampaikan bahwa mereka tidak bisa melaksanakannya yang disertai alasan.
“Bukan cuma diam lalu berharap tidak diketahui, berharap tidak dianggap sebagai masalah. Itu namanya tindakan tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, mengaku heran fenomena tersebut.
Menurut dia, jenjang karir merupakan keinginan semua pegawai atau karyawan, termasuk ASN karena kewenangan dan TPP yang akan diperoleh bakal jauh lebih besar.
"Nggak ada rumusnya orang nggak mau naik jabatan, itu nggak ada. Itu rumus ASN mengejar karier," kata Gembong.
Dia menduga, ada pihak yang berpengaruh di lingkaran Anies sehingga para ASN cenderung ogah mengikuti seleksi terbuka.
Orang di lingkaran Anies Baswedan yakni TGUPP.
"Ada orang yang paling berpengaruh, persoalannya di situ, dugaan saya TGUPP itu yang menentukan," ujarnya.
Menurutnya, posisi TGUPP saat ini terlalu sentral di pemerintahan, karena berperan membantu gubernur dalam mengeluarkan kebijakan.
Seleksi terbuka ini, kata dia, tidak membuat ASN khususnya eselon III bertarung untuk merebutkan jabatan di atasnya.
"Kalau semuanya ini clear, pak gubernur harus evaluasi dalam kaitan peran mereka," ujar Gembong.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Di Era Anies Baswedan, Calon Pejabat Wajib Tandatangan Pernyataan Siap Mundur Jika Tak Capai Target