Emanuel Kolfidus: Harus Gencar Sosialisasi Tilang Elektronik
Menurut Emanuel Kolfidus pemberlakuan tilang elektronik disambut positif DPRD Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM - PEMBERLAKUAN tilang elektronik disambut positif DPRD Provinsi NTT. Anggota Komisi V, Emanuel Kolfidus mengatakan, tilang elektronik mau tidak mau harus diterapkan. Saat ini, masyarakat Indonesia dan dunia tengah memasuki era digitalisasi sehingga hal tersebut menjadi keniscayaan.
"Mau tidak mau masyarakat harus memasuki era digitalisasi salah satunya digitalisasi tilang ini," kata Eman, Senin (24/5/2021) sore.
Sebagai hal baru untuk konteks lokal NTT, lanjut Eman, penerapan sistem tilang elektronik harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. "Ini sesuatu yang baru sehingga sebelum penerapannya, mesti dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Eman, tilang elektronik akan membentuk sikap disiplin dan kepatuhan berlalu lintas masyarakat NTT. Dengan disiplin berlalu lintas, maka akan mengurangi atau menekan resiko kecelakaan.
Baca juga: Darius Beda Daton: Tilang Elektronik Cegah Suap
Baca juga: Era Anies Baswedan Calon Pejabat Wajib Tandatangan Pernyataan Siap Mundur Jika Tak Capai Target?
Selain itu, penerapan tilang elektronik juga berakibat pada adanya sanksi hukum berupa kurungan badan atau denda berupa uang yang nilainya cukup besar antara Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu.
Ia mengatakan, penerapakn tilang elektronik sesuai visi Kapolri yang presisi dengan menciptakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang transparan, efektif dan akuntabel.
Baca juga: Gerhana Bulan Picu Banjir Rob
Baca juga: BKN Temukan 97 Ribu PNS Fiktif
"Ini artinya antara jenis pelanggaran dan besarnya sanksi jelas, dan transaksi akan dilakukan secara daring," katanya. (hh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ranperda-penyertaan-modal-bumd-usulan-pemerintah-provinsi-ntt-ini-kata-ketua-bapemperda.jpg)