Banyak ASN Ajukan Mutasi Keluar Daerah Begini Penjelasan Pemerintah Kabupaten Malaka
Banyak ASN ajukan mutasi keluar daerah begini penjelasan Pemerintah Kabupaten Malaka
POS-KUPANG.COM | BETUN--Banyak ASN ajukan mutasi keluar daerah begini penjelasan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Pemerintah Kabupaten Malaka mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pengajuan usulan mutasi para aparatur sipil negara ( ASN) keluar daerah.
Para ASN yang diangkat terhitung dari 2015-2021 tidak diperkenankan mengajukan usul pindah dengan alasan apapun. Pasalnya, ketika melamar menjadi ASN di Malaka, mereka telag membuat surat pernyataan untuk bersedia mengabdi selama 15 tahun.
Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere, S.H menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang di Betun, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Elektabilitas Besar Tiga Ketua Umum Parpol Ini layak Jadi Capres Pilpres 2024, Siapa Saja Mereka?
Baca juga: Tak Hanya Menyerah Pada Penyakit, Hotman Paris Juga Tak Berkutik Saat Diminta Perawat Soal Cincin
Menurut Donatus, terkait dengan usulan mutasi keluar daerah yang dilakukan ASN dalam beberapa bulan terakhir, mendorong Pemkab untuk mengambil kebijakan.
Pemkab Malaka, lanjut Donatus, telah mengeluarkan surat tertanggal 24 Mei 2021 sehubungan dengan mutasi keluar Kabupaten Malaka. Hal ini mendasari Surat Pernyataan bersedia mengabdi selama 15 tahun kepada Pemerintah Kabupaten Malaka oleh ASN bersangkutan.
Untuk itu, katanya, kepada pimpinan perangkat daerah wajib menyampaikan dengan tegas kepada ASN di OPD masing masing bahwa ASN yang diangkat sejak tahun 2015 hingga 2021 tidak diperkenankan mengajukan usul pindah dengan alasan apapun.
" Jika ketahuan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini kami ambil kebijakan karena tren ASN mengajukan usul mutasi keluar daerah dengan beragam alasan. Padahal sejak masuk pertama sudah membuat surat pernyataan," tegas Donatus.
Baca juga: Guru di Flores Timur NTT Menangis Haru Mendapat Santunan Rp 50 Juta dari Direktur Utama Taspen
Baca juga: Hak Asuh Betrand Peto Akan Berakhir, Anak Angkat Ruben Onsu Tak Bahagia di Hari Ulang Tahunnya
Dirinya menambahkan, seorang ASN ketika memilih melamar dan lulus di daerah bersangkutan harus mengabdi sesuai ketentuan. Begitu pula di Malaka, oleh pimpinan daerah telah meminta agar dilakukan pembatasan karena ketika diberi ruang untuk pindah satu orang, maka ASN lainpun akan mengikuti.
"Kebijakan dimutasi keluar daerah atau tidak itu kewenangan bupati. Walaupun di kabupaten sasaran pindah lolos butuh tetapi di Malaka masih membutuhkan maka belum bisa diijinkan," katanya.
Secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malaka, Veronika Florida Fahik mengatakan, beberapa bulan belakangan cukup banyak ASN yang mengajukan usulan mutasi keluar daerah.
Hal ini, kata Lola--demikian disapa--tentu merugikan daerah karena ketika ASN bersangkutan mengajukan lamaran menjadi ASN di Malaka maka harus mengabdi dalam kurun waktu yang sudah diatur.
"Alasan pengajuan mutasi juga beragam. Ada yang bilang orangtua sakit, jauh dari anak dan macam-macam alasan. Namanya sudah lulus menjadi ASN maka mau tidak mau harus mengabdi di wilayah bersangkutan," kata Lola.
Menurut Lola, pertimbangan kemanusiaan tentu diperhatikan tetapi bukan berarti mengabdi baru dua tiga tahun lalu mengajukan usulan mutasi keluar daerah asal.
"Jelas anak daerah yang siap mengabdi tetapi karena tidak lulus pada tes CPNS menelan kecewa," katanya.
Untuk itu, kata Lola, pimpinan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi dahulu usulan mutasi keluar daerah. Pasalnya, untuk mendapat kuota CPNSD itu tidak gampang sehingga kalau sudah lulus maka harus mengabdi.
"Jangan menjadikan Malaka sebagai batu loncatan untuk dapat status ASN lantas mengajukan usulan untuk mutasi ke daerah asal," pungkas Lola. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)