Keluarga Korban Ungkap Isi Hati Pasca Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Noelmina Dibekuk Polisi
warga Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dan sehari hari mengangkut bahan material di wilayah Kupang Barat.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Keluarga Korban Ungkap Isi Hati Pasca Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Noelmina Dibekuk Polisi
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dalam waktu tiga hari, aparat kepolisian dari Polres Kupang dan Polda NTT membekuk terduga pelaku pembunuhan terhadap YAW remaja asal Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.
Terduga pelaku, Yustinus Tanaem alias Tinus, 42 tahun yang bekerja sebagai sopir truk itu dibekuk di depan salah satu hotel di bilangan Kelapa Lima Kota Kupang pada Kamis, 20 Mei 2021 tengah malam.
Tinus yang memiliki 5 istri itu merupakan warga Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dan sehari hari mengangkut bahan material di wilayah Kupang Barat.
Kabar penangkapan pelaku pembunuhan dan rudapaksa itu disambut baik keluarga korban.
Baca juga: Berniat Cari Kerja, Yuliani Apriani Welkis Ditemukan Tak Bernyawa di Kupang Barat
Ayah almarhum YAW yang ditemui di kediaman mereka, Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang pada Jumat, 21 Mei 2021 malam mengaku telah mendapat kabar tersebut dari pihak kepolisian.
Didampingi istri dan saudaranya serta beberapa kerabat, Ayah almarhum YAW menyebut penangkapan pelaku meringankan kegelisahan mereka. Karena itu, kata dia, pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah meringkus pelaku pembunuhan dan rudapaksa anak mereka itu.
Ia mengaku, meski keluarga mulai ikhlas, namun penangkapan pelaku tersebut tidak dapat mengembalikan almarhum anak mereka ke tengah tengah keluarga seperti sedia kala. Karena itu, pihak keluarga meminta aparat penegak hukum dapat menindak pelaku dengan hukuman yang setimpal.

"Kami minta pihak polisi dan penegak hukum menindak dengan adil dan dengan hukuman setimpal. Ini anak-anak, tidak seharusnya orang tua seperti dia (pekaku) memperlakukan anak kami dengan sadis seperti itu," ujar Ayah Nani.
Kepada pihak kepolisian, ia berharap agar kasus tersebut dapat ditunda sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami minta dia dihukum berat, anak kami tidak kembali lagi saat ini," tambah dia.
Baca juga: Aksi Pembakaran Rumah Terjadi di Kupang Barat Kabupaten Kupang, Ini Latar belakangnya
Elias Welkis, paman YAW, menyebut meskipun pihak keluarga tidak bisa menerima perbuatan sadis pelaku, namun mereka sepakat menyerahkan seluruh pengungkapan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Menurut dia, jika ada indikasi pelaku lain atau orang yang berada di balik kasus pembunuhan dan rudapaksa itu maka pihak keluarga meminta agar dibuka dan diungkap secara terang benderang.
"Kami dengar ada sebut mister X di belakang. Kami minta bapak bapak kepolisian bisa mengungkap semua," tambah dia.

Menurut pihak keluarga, tambah dia, ada kejanggalan jika hanya pelaku seorang diri yang menyeret dan membuang jasad korban di tengah hutan.
Baca juga: Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Kelurahan Batakte Kupang Barat
Sebelumnya korban YAW ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di lokasi milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo, di RT 08 / RW 02 Kelurahan Batakte Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Senin 17 Mei 2021 siang.
Saat ditemukan oleh saksi, korban tampak tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju kaos oblong warna abu - abu kotak hitam. Saat itu celana panjang korban yang ternoda percikan darah tampak terletak menutupi bagian bagian perut dan paha korban. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)