Anggota KKB Papua Tinggal 150 Orang Tapi Sulit Ditaklukkan, Ternyata Ini Yang Dihadapi TNI-Polri

Sampai saat ini, kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua masih terus bergolak. Tercatat 9 kelompok dengan 150 anggota terus beraksi menantang TNI.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
TNI-Polri mengamankan senapan dan sejumlah dokumen OPM saat mengerebek honai milik Numbuk Talenggen, seorang anggota teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Lekagak Talenggen, Sabtu 15 Mei 2021 pukul 15.00 WIT. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Menko Polhukan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis 29 April 2021.

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNi, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

Seorang pelajar tingkat SMA bernama Ali Mom (16) tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (15/4/2021).
Seorang pelajar tingkat SMA bernama Ali Mom (16) tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (15/4/2021). (Puspen Mabes TNI)

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.

Mahfud MD: Pengejaran Teroris Tak Boleh Gegabah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pengejaran terhadap teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dilakukan secara fokus dan hati-hati.

Mahfud mengatakan hal tersebut dilakukan agar  warga sipil tidak menjadi korban.

Ia juga menegaskan pengejaran terhadap kelompok teroris di Papua tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme.

Mahfud MD - Menkopolhukam
Mahfud MD - Menkopolhukam (tribun)

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Rabu 19 Mei 2021.

"Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," kata Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved