Tersangka Korupsi Gaji ASN di Sumba Timur Periksa Secara Maraton

Tersangka kasus penyimpangan pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2019

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penyimpangan  pengelolaan realisasi gaji ASN pada  Dinas Pendidikan Sumba Timur  di Kejari Sumba Timur Selasa 18 Mei 2021 malam. 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -Tersangka kasus penyimpangan pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2019, diperiksa secara maraton oleh penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sumba Timur sebelum ditahan pada Selasa (18/5/2021) malam.

Pemeriksaan para tersangka diakhir dengan penandatanganan berita acara penahan. Para tersangka ditahan di sel Mapolres Sumba Timur. Mereka digiring ke Mapolres Sumba Timur sekitar pukul 23.15 Wita.

Penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun anggaran 2019 dengan total anggarannya sekitar Rp 700 juta lebih. Sedangkan dana kekurangan gaji berkala atau kenaikan pangkat di tahun 2019 dengan total dana Rp 8 miliar.

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Perkara yang Menjeratnya Sebagai Balas Dendam, Ada Kaitan dengan Ahok di Pilgub?

Baca juga: 5 PNS Sumba Timur Tersangka Korupsi

Dari total anggaran itu, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar. (yel)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved