Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Cabut Ijin Edar Obat Covid-19 Lianhua Qingwen & Phellodendron
Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Cabut Ijin Edar Obat Covid-19 Lianhua Qingwen & Phellodendron BPOM RI mencabut izin terhadap produk Lianhua Qingwen C
Tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19.
Selalu lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan mempunyai Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BPOM Cabut Ijin Edar Obat Covid-19 Lianhua Qingwen & Phellodendron, Mengandung Bahan Berbahaya, https://jabar.tribunnews.com/2021/05/19/bpom-cabut-ijin-edar-obat-covid-19-lianhua-qingwen-phellodendron-mengandung-bahan-berbahaya?page=all
Editor: Ravianto