Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Cabut Ijin Edar Obat Covid-19 Lianhua Qingwen & Phellodendron

Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Cabut Ijin Edar Obat Covid-19 Lianhua Qingwen & Phellodendron BPOM RI mencabut izin terhadap produk Lianhua Qingwen C

Editor: Ferry Ndoen
klikdokter
Kapsul Lianhua Qingwen, produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19 

Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Cabut Ijin Edar Obat Covid-19 Lianhua Qingwen & Phellodendron

POS KUPANG.COM--- BPOM RI mencabut izin terhadap produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron yang sebelumnya diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19

Disampaikan dalam keterangannya, pencabutan izin tersebut berlaku mulai 30 April 2021. Badan POM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut.

"Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," tulis BPOM.

Mengandung Bahan Berbahaya

Dijelaskan, salah satu komposisi dari LQC adalah Ephedra.

Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.

Ephedra dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Baca juga: Lagi, Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Letneo Selatan Ditahan Tim Penyidik Kejari TTU

Sementara itu Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien COVID-19.

Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.

Baca juga: Info Sport : Simak Tema Program Pertemuan Persib Bandung pada Akhir Pekan ini, Pelatih Maung Sebut

Baca juga: Info Sport Terbaru : Andi Susanto Ditunjuk Sebagai Pelatih Kepala Persab Belu U-23 

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseusmelarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," tegas keterangan itu.

Sebagai tindak lanjut terhadap keputusan tersebut, Badan POM telah melakukan berbagai sosialisasi kepada Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine(TCM).

Badan POM juga berupaya mendorong peran Tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan.

Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, dengan cara:

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved